Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Rekening Milik Warga Solo Ada yang Sudah Diblokir PPATK? Simak Cara Mengaktifkannya Kembali

Rekening yang tidak dipakai selama tiga bulan atau lebih masuk kategori dormant dan rawan menjadi sasaran pelaku kejahatan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kompas.com/Muhammad idris
ILUSTRASI - Potret buku rekening BCA. 

TRIBUNSOLO.COM - Rekening yang jarang digunakan berisiko diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selama tahun 2024, lebih dari 28.000 rekening dormant diketahui berpindah tangan secara ilegal dan dipakai untuk aktivitas mencurigakan, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.

Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk bertransaksi selama minimal tiga bulan.

Baca juga: Fakta Menarik tentang Lokananta yang Kini Jadi Salah Satu Tempat Hits di Kota Solo

Pemblokiran ini dilakukan PPATK sebagai langkah perlindungan agar rekening tidak disalahgunakan.

Rekening yang tidak dipakai selama tiga bulan atau lebih masuk kategori dormant dan rawan menjadi sasaran pelaku kejahatan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut rekening dormant sebagai “modus favorit dalam aktivitas keuangan ilegal.”

Meski rekening terlanjur diblokir, nasabah tak perlu cemas. Dana tetap aman dan ada jalur resmi untuk mengaktifkan kembali.

Cara Mengaktifkan Rekening yang Diblokir

  • Isi Formulir Pengajuan Keberatan

Akses formulir melalui tautan resmi bit.ly/FormHensem, lalu lengkapi data pribadi dan kronologi pemakaian rekening dengan benar.

  • Menunggu Proses Review PPATK dan Bank

Data akan ditinjau untuk memastikan rekening tersebut benar-benar milik nasabah dan tidak terkait aktivitas ilegal.

  • Proses Maksimal 20 Hari Kerja

PPATK biasanya memproses pengajuan dalam 5 hari kerja. Jika data kurang lengkap, penanganan bisa memakan waktu hingga 20 hari.

  • Cek Status Rekening

Setelah diproses, status rekening dapat dicek via ATM, aplikasi mobile banking, atau dengan menghubungi bank.

Untuk pertanyaan lebih lanjut, PPATK menyediakan layanan pengaduan WhatsApp di 0821-1212-0195 serta informasi terbaru melalui Instagram resmi @ppatk_indonesia.

Agar kejadian serupa tak terulang, PPATK mengimbau masyarakat untuk rutin memantau dan menggunakan rekening, sehingga tidak dianggap dormant dan berisiko diblokir.

Datang ke kantor cabang bank terkait, membawa:

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved