Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Impor Gula

Perjalanan Kasus Tom Lembong hingga Dapat Abolisi, Jokowi di Solo Hormati Keputusan Prabowo

okowi sempat bertemu Presiden Prabowo di Solo beberapa hari jelang pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, SOLO -  Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengusulkan abolisi terhadap pidana yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Usulan abolisi terhadap Tom Lembong inikemudian disetujui oleh DPR RI pada Kamis (31/7/2025).

Penghapusan pidana terhadap Tom dilakukan melalui skema abolisi, yakni pengampunan penuh atas tindak pidana yang telah ditetapkan, tanpa menghapus fakta bahwa tindakan tersebut terjadi.

Baca juga: Perjalanan Kasus Hasto hingga Dapat Amnesti, Sempat Tuding Jokowi di Solo Berambisi pada Kekuasaan

Langkah ini menandai akhir dari kasus hukum yang menyeret nama Tom Lembong sejak menjelang Pemilu 2024.

Kasus Bergulir Jelang Pilpres

Kasus yang menjerat Tom bermula pada Oktober 2023, ketika Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi dalam importasi gula kristal mentah (GKM).

Saat itu, Tom telah tergabung dalam Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Setahun kemudian, tepatnya pada 29 Oktober 2024, Tom ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

 Ia didakwa bersama sejumlah pihak, termasuk Direktur Pengembangan PT PPI Charles Sitorus dan sembilan pengusaha gula swasta.

Baca juga: Makan Bakmi di Solo, Jokowi Sebut Tak Ada Pembahasan Abolisi Tom Lembong dengan Prabowo: Bahas PSI

Jaksa mendakwa Tom telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula tanpa rapat koordinasi antarkementerian serta menunjuk koperasi TNI-Polri, bukan BUMN, dalam operasi pasar.

Tindakan ini, menurut jaksa, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar.

Namun, dalam proses sidang, hakim hanya mengakui kerugian negara sebesar Rp 194 miliar akibat pembelian gula impor yang dianggap terlalu mahal.

Vonis 4,5 Tahun Penjara, Tapi Tak Terbukti Nikmati Hasil Korupsi

Pada 18 Juli 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Tom Lembong, disertai denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

BERPELUKAN - Anies Baswedan memeluk Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong usai persidangan ditutup di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
BERPELUKAN - Anies Baswedan memeluk Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong usai persidangan ditutup di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Hakim menyatakan Tom bersalah karena lalai dan tidak cermat dalam pengambilan kebijakan.

Namun, ia tidak terbukti menikmati hasil dari dugaan korupsi tersebut.

Justru, dalam pertimbangan hakim, disebutkan bahwa kebijakan impor yang dilakukan Tom lebih mencerminkan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang kerakyatan.

Pembelaan Tom Lembong: Tak Ada Niat Jahat, Tak Ada Kerugian Nyata

Dalam berbagai kesempatan, Tom Lembong membantah seluruh dakwaan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan impor gula diambil dalam situasi mendesak, demi mengatasi kelangkaan dan stabilisasi harga di dalam negeri.

Ia juga menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada perintah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dan bukan atas inisiatif pribadi.

Baca juga: Dian Sandi Unggah Biodata Mulyono Teman Kuliah Jokowi, Tertulis Dulunya Lulusan SMA Negeri Sukoharjo

“Saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya, siapa yang saya rugikan, berapa kerugiannya, dan kapan itu terjadi,” kata Tom dalam salah satu sidang pada Juli 2025.

Pihak kuasa hukumnya pun menyatakan bahwa tidak ada niat jahat (mens rea) dalam keputusan impor tersebut.

Diberi Abolisi oleh Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto kemudian mengusulkan abolisi terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.

Usulan itu tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 dan disetujui oleh DPR pada 31 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna menyatakan bahwa abolisi terhadap Tom merupakan bagian dari upaya merajut rekonsiliasi dan persaudaraan bangsa.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh proses hukum dan situasi politik nasional.

“Ini bukan penghapusan fakta, tetapi pengampunan atas pidana. Presiden menggunakan hak konstitusionalnya sesuai Pasal 14 UUD 1945,” ujar Supratman.

Dengan abolisi resmi dari Presiden, Tom Lembong kini dinyatakan bebas dari pidana penjara.

Baca juga: Di Solo, Jokowi Bantah Isu SBY Orang Besar di Balik Ijazah Palsu dan Pemakzulan Gibran 

Reaksi Jokowi di Solo

Jokowi sempat bertemu Presiden Prabowo di Solo beberapa hari jelang pemberian abolisi untuk Tom Lembong.

Momen tersebut terjadi saat Penutupan Kongres PSI yang digelar di Edutorium UMS Solo, Minggu (20/7/2025) malam. 

Keduanya bertemu di warung makan legendaris di Kota Solo yakni Bakmi Jowo Bu Citro. 

Baca juga: Politisi Demokrat Soal Pihak Jokowi di Solo Lempar Isu Orang Besar : Lempar Batu Sembunyi Ijazah

Warung makan ini beralamatkan di jalan Pulanggeni, Tipes, Solo.

Menariknya tempat tersebut sudah berdiri sejak tahun 1970.

Karena citarasanya yang lezat, Bakmi Jowo Bu Citro baru saja disambangi Presiden RI Prabowo Subianto.

Jokowi mengatakan, saat momen itu tak ada pembahasan soal abolisi untuk Mantan Mendag Tom Lembong.

Mereka hanya membicarakan soal PSI. 

Namun, terkait abolisi Presiden Prabowo ini, Jokowi menghormati itu. 

Baca juga: Politisi Demokrat Soal Pihak Jokowi di Solo Lempar Isu Orang Besar : Lempar Batu Sembunyi Ijazah

“Itu hak prerogatif hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden. Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, pertimbangan-pertimbangan sosial politik yang sudah dihitung semua,” ungkap Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).

Tom Lembong telah dinyatakan bersalah atas kasus impor gula.

Ia dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.

Jokowi mengakui tak ada pembicaraan dengan dirinya sebelumnya mengenai hal ini.

Baca juga: Tom Lembong Dapat Abolisi, Jokowi di Solo Sempat Berkelit Dia Tak Ada Hubungan dengan Kasus

“Tidak ada (pembicaraan dengan Jokowi),” ungkapnya.

Menurutnya, ini adalah murni hak prerogatif presiden yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Ia pun menghormati keputusan ini.

“Sama itu adalah hak prerogatif itu adalah hak istimewa presiden yang diberikan Undang-Undang Dasar kita dan kita menghormati,” jelasnya. 

Dikutip dari WartaKotalive.com, Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved