TOPIK
Kasus Korupsi Impor Gula
-
Jokowi baru mengaku memberikan perintah terkait impor gula setelah kliennya menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
-
Menurut Zaid, pernyataan Jokowi memperkuat keyakinan bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya.
-
Jokowi menghormati apa yang diambil Presiden Prabowo, ini juga terkait dengan abolisi. Dia mengatakan, menghormati keputusan ini.
-
okowi sempat bertemu Presiden Prabowo di Solo beberapa hari jelang pemberian abolisi untuk Tom Lembong.
-
Jokowi mengaku tak pernah membicarakan soal Abolisi Tom Lembong pada Prabowo. Termasuk saat mereka bertemu di Solo.
-
Jokowi menghormati keputusan Prabowo soal Abolisi yang diberikan ke Tom Lembong. Dia meyakini ada pertimbangan dari Presiden.
-
Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi impor gula kristal.
-
Dalam kasus impor gula ini, Tom Lembong dianggap melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyebut bahwa kehadiran Anies di ruang sidang memberikan semangat besar bagi kliennya.
-
Mahfud MD menilai vonis terhadap Tom Lembong keliru dan tidak memenuhi unsur penting dalam hukum pidana.
-
Tom Lembong dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-
Tom Lembong lantas menjelaskan dirinya dipuji Presiden Jokowi karena berhasil menstabilkan harga gula.
-
Thomas Lembong mengatakan, penugasan impor gula atas perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.