Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Dapat Abolisi, Jokowi di Solo Sempat Berkelit Dia Tak Ada Hubungan dengan Kasus

Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi impor gula kristal.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sementara amnesti diberikan kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Tom Lembong sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus korupsi impor gula kristal mentah (GKM) tahun 2016.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Tom Lembong Dihukum Raja Jawa Kisahnya Mirip Sir Thomas Penasihat Raja Inggris

Kasus tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp194,7 miliar.

Namun, dengan abolisi yang diberikan, seluruh proses hukum terhadap dirinya kini resmi dihentikan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas surat presiden nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 mengenai abolisi terhadap Tom Lembong.

“Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden... tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.

Baca juga: Mahfud Sebut Vonis Tom Lembong Salah, Padahal Dulu Bela Keputusan Kejaksaan : Dia Tak Langgar Hukum

Dalam persidangan, Tom Lembong mengungkap bahwa kebijakan impor gula merupakan bagian dari operasi pasar yang dilaksanakan atas instruksi langsung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Hal ini juga ditegaskan oleh pengacaranya, Zaid Mushafi, yang menyebut bahwa kebijakan tersebut merupakan intervensi pemerintah dalam tata niaga komoditas gula untuk menjaga stabilitas harga.

Menanggapi hal ini, Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa seluruh kebijakan negara memang merupakan arahan dari presiden, namun pelaksanaan teknisnya berada di tangan kementerian.

"Ya, semua yang namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti arahan presiden. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian," kata Jokowi saat diwawancara di Solo, Jawa Tengah, Kamis (31/7/2025).

AKTIVITAS JOKOWI DI SOLO - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).
AKTIVITAS JOKOWI DI SOLO - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025). (TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin)

Untuk informasi, abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 serta UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong berarti pengusutan perkara korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015–2016 secara hukum telah dihentikan.

Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di ruang publik, mengingat kedua tokoh yang mendapat pengampunan memiliki peran strategis dalam pemerintahan dan politik nasional.

Jokowi Sebut Tak Ada Komunikasi dengan Prabowo

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved