Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Singkat, Kata Jokowi soal Mobil Esemka Bekas yang Dijadikan Barang Bukti, Singgung Legal Standing

Jokowi hanya berkata singkat soal penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A yang membawa barang bukti mobil bekas.

TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
TANGGAPI GUGATAN ESEMKA - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Senin (14/7/2025). Ia mempertanyakan Legal Standing. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A membawa Mobil Esemka berjenis Bima Pikap dalam kondisi second sebagai barang bukti di persidangan.

Mantan Presiden Jokowi sebagai tergugat pun mempertanyakan legal standing penggugat. 

Meski begitu, ia menolak berkomentar lebih jauh mengenai kasus yang masih berproses di Pengadilan Negeri Surakarta.

“Ya itu kalau dari sisi legal standingnya saya kira diikuti aja lah. Karena udah dalam proses hukum. Kita nggak boleh komentar terlalu jauh,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (1/8/2025).

Seperti telah diketahui, Aufaa akhirnya membeli mobil Esemka jenis Bima Pikap yang diinginkannya dalam kondisi bekas produksi tahun 2018 setelah tak berhasil mendapatkannya baru dari pabrik.

Ia pun membawa unit mobil tersebut ke pabrik PT. SMK di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali untuk melakukan servis.

Di situ Aufaa mendapati tak ada aktivitas produksi maupun jual beli.

“Di Esemka saya datang tidak ada produksi mobil, jual beli mobil. Tapi untuk melakukan servis bisa. Tapi untuk jual beli atau pun produksi mobil tidak ada,” ungkap Aufaa saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (30/7/2025).

Ia sempat mencari mobil ini sebulan lebih.

Akhirnya ketemu dan dilepas pemiliknya dengan harga Rp 45 juta.

“Saya cari marketplace sulit. Ketemu ini langsung beli. Sempat ditawar. Aslinya Rp 50 juta saya tawar Rp 40 juta. Akhirnya ngambil tengah-tengah Rp 45 juta. Untuk jasa angkutan barang,” terangnya. 

 Cari di Marketplace

Penggugat mobil esemka di Solo menyebut akan membawa bukti baru pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 6 Agustus 2025 mendatang. 

Bukti ini adalah sebuah mobil yang dibeli dari marketplace. 

Cerita tentang pencarian mobil ini diungkapkan Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto.

Dia membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penambahan alat bukti sejak Senin (28/7/2025).

Sigit menambahkan bahwa bukti baru tersebut berupa satu unit mobil Esemka seri Bima 1.2 yang dibeli oleh kliennya dari market place akhir pekan lalu.

“Kami ajukan surat permohonan sejak hari Senin karena mobil baru kami dapat hari Minggu. Harapannya bisa masuk dalam pembuktian sebelum kesimpulan. Majelis hakim memberi tanggapan positif, dan menetapkan sidang lanjutan tanggal 6 Agustus,” ungkap Sigit melalui sambungan telepon.

Baca juga: Penggugat Mobil Esemka Bawa Bukti Tambahan, Sidang di PN Solo Ditunda Pekan Depan

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa penambahan barang bukti berupa mobil tersebut dimaksudkan bahwa unit kendaraan itu memang ada. Namun pabrikan pembuat mobil tersebut sudah tidak lagi menyediakan kendaran untuk dibeli.

Sebagai informasi, mobil tersebut dibeli Aufaa dari seseorang di Jakarta dengan harga Rp45 juta, setelah proses pencarian selama hampir sebulan.

“Unit mobil ini penting untuk memperkuat argumentasi bahwa program mobil nasional Esemka tidak berjalan sesuai janji kampanye Presiden dan Wakil Presiden saat itu. Tidak ada penjualan maupun produksi aktif di pabrik, hanya layanan servis yang tersedia,” kata dia.

Selain unit mobil, Sigit juga menjelaskan pihaknya akan membawa serta kelengkapan surat-surat kendaraan untuk mendukung pembuktian. 

“Ya, kita siapkan juga. Nanti keputusan soal penerimaan bukti baru sepenuhnya wewenang majelis hakim,” ujarnya.

Dengan adanya bukti tambahan ini, pihak penggugat semakin optimistis bisa memenangkan gugatan.

Terlebih, berdasarkan temuan langsung di lapangan, mereka tidak menemukan adanya kegiatan produksi maupun penjualan mobil di gudang SMK di Boyolali.

“Kami sudah datang ke lokasi dan tidak ada aktivitas produksi. Ini menegaskan bahwa program mobil nasional ini stagnan. Masyarakat tidak bisa membeli secara langsung, dan itu jadi inti dari gugatan wanprestasi kami,” tutup Sigit. 

Sidang Ditunda

Sidang gugatan mobil Esemka yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A di Pengadilan Negeri (PN) Solo terhadap tiga tergugat yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) kembali ditunda sampai pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan tersebut telah digelar pada hari Rabu (30/7/2025) kemarin.

Sidang digelar secara online atau daring (dalam jaringan).

Majelis Hakim yang bertugas yakni Hakim Ketua I Putu Gede Hariadi memutuskan untuk menunda sidang usai mengabulkan pengajuan penambahan bukti oleh pihak penggugat.

“Agenda Rabu kemarin seharusnya masuk tahap kesimpulan. Tapi karena ada surat dari pihak penggugat yang mengajukan permohonan tambahan bukti, maka sidang ditunda. Majelis memberi kesempatan kepada kedua pihak untuk menyampaikan bukti tambahan terakhir sebelum berlanjut ke kesimpulan,” Kata Humas PN Solo, Aris Gunawan saat ditemui di kantor, Kamis (31/7/2025).

Aris melanjutkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan jenis atau bentuk alat bukti yang akan diajukan oleh penggugat.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa sidang lanjutan yang akan digelar pada 6 Agustus 2025 mendatang itu bakal dilaksanakan secara offline.

Hal itu dikarenakan, agenda sidang mendatang penggugat membawa serta barang bukti tambahan ke persidangan.

“Karena membawa bukti baru, maka sidang berlangsung offline. Tapi soal kehadiran pihak-pihak dalam sidang kemarin, mungkin datang semua, tapi jelasnya dari majelis hakim ya. yang jelas permohonan bukti baru sudah diterima majelis, dan proses akan berlanjut tanggal 6 Agustus,” lanjutnya.

Tolak Pemeriksaan Pabrik

Kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari menolak pemeriksaan setempat yang diajukan oleh Penggugat Mobil Esemka, Aufaa Luqmana Re A melalui kuasa hukumnya, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, karena ini bukan gugatan dengan obyek tanah, pemeriksaan setempat tidak perlu dilakukan.

“Pemeriksaan setempat itu dilakukan untuk kasus dengan obyek tanah. Sedangkan kasus kita bukan obyek tanah melainkan terutama tergugat 1 dianggap tidak bisa menepati janjinya. Sehingga pemeriksaan kita tolak. Apalagi itu yuridiksi Boyolali dan itu di tempat kita. Kita juga berhak menolak,” ungkapnya.

Penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A melalui kuasa hukumnya mengajukan pemeriksaan setempat (PS) karena mencurigai tak ada lagi aktivitas di pabrik PT. Solo Manufaktur Kreasi.

SIDANG LANJUTAN - Sidang gugatan Mobil Esemka di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (9/7/2025). Dalam sidang ini, penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A melalui kuasa hukumnya mengajukan pemeriksaan setempat (PS) karena mencurigai tak ada lagi aktivitas di pabrik PT. Solo Manufaktur Kreasi (Esemka). Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengungkapkan pemeriksaan setempat perlu untuk melihat kondisi di lapangan terkait dengan produksi Mobil Esemka yang menjadi obyek sengketa.
SIDANG LANJUTAN - Sidang gugatan Mobil Esemka di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (9/7/2025). Dalam sidang ini, penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A melalui kuasa hukumnya mengajukan pemeriksaan setempat (PS) karena mencurigai tak ada lagi aktivitas di pabrik PT. Solo Manufaktur Kreasi (Esemka). Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengungkapkan pemeriksaan setempat perlu untuk melihat kondisi di lapangan terkait dengan produksi Mobil Esemka yang menjadi obyek sengketa. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengungkapkan pemeriksaan setempat perlu untuk melihat kondisi di lapangan terkait dengan produksi Mobil Esemka yang menjadi obyek sengketa.

“Dari penggugat juga menyampaikan sidang pemeriksaan setempat. Sidang PS ini urgensinya melihat di lapangan tentang obyek sengketa yang ada,” ungkapnya.

Menurutnya, meski ini merupakan gugatan wanprestasi, pemeriksaan setempat diperlukan untuk menguji kebenaran bagaimana produksi dilakukan.

Baca juga: Di Balik Penggugat Mobil Esemka di Solo Minta Pabrik Diperiksa: Hampir Tak Ada Karyawan Keluar Masuk

“Walaupun ini wanprestasi tapi kan berkaitan dengan janji produksi massal. Sebuah mobil dan ada gudangnya. Untuk menguji kebenaran dan kesahihan data kami merasa perlu untuk dilakukan sidang PS ini dengan melihat pabrik pembuatannya. Masih produksi nggak,” tuturnya.

Seperti telah diketahui, Aufaa menggugat tiga pihak usai dirinya merasa kecewa lantaran tidak bisa membeli mobil ini. Ia menggugat Jokowi, Mantan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan PT. Solo Manufaktur Kreasi.

Mobil ini sempat melambungkan nama Mantan Presiden Jokowi semasa menjadi Wali Kota Solo.

Kuasa hukum PT. Solo Manufaktur Kreasi Arfian Indrianto mengklaim Mobil Esemka masih produksi. Ia pun menjelaskan sejumlah unit telah mengaspal di kota-kota besar termasuk DKI Jakarta.

“Ada beberapa orang melihat di jalan terutama di Jakarta. Ada yang pernah lihat di Karanganyar,” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (15/5/2025) lalu.

Ia juga mengungkapkan saat ini Mobil Esemka masih tersedia. Mobil ini dipasarkan melalui sejumlah lini meski tak disebut secara detail.

“Kalau mobil itu ada. Masih (produksi). Kalau pemasaran ada di beberapa tempat,” jelasnya. (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved