Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka
Di Balik Penggugat Mobil Esemka di Solo Minta Pabrik Diperiksa: Hampir Tak Ada Karyawan Keluar Masuk
Kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo mengklaim bahwa tidak ada aktivitas signifikan yang terlihat dari luar pabrik.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penggugat Mobil Esemka Aufaa Luqmana Re A melalui kuasa hukumnya mengajukan pemeriksaan setempat (PS) karena mencurigai tak ada lagi aktivitas di pabrik PT. Solo Manufaktur Kreasi (Esemka).
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengungkapkan pemeriksaan setempat perlu untuk melihat kondisi di lapangan terkait dengan produksi Mobil Esemka yang menjadi obyek sengketa.
“Dari penggugat juga menyampaikan sidang pemeriksaan setempat. Sidang PS ini urgensinya melihat di lapangan tentang obyek sengketa yang ada,” ungkapnya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, meski ini merupakan gugatan wanprestasi, pemeriksaan setempat diperlukan untuk menguji kebenaran bagaimana produksi dilakukan.
“Walaupun ini wanprestasi tapi kan berkaitan dengan janji produksi massal. Sebuah mobil dan ada gudangnya. Untuk menguji kebenaran dan kesahihan data kami merasa perlu untuk dilakukan sidang PS ini dengan melihat pabrik pembuatannya. Masih produksi nggak,” tuturnya.

Saat ini pengajuan pemeriksaan setempat masih dipertimbangkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi. PT. Solo Manufaktur Kreasi selaku tergugat 3 telah menyatakan keberatan.
“Tergugat 3 menyatakan keberatan karena itu dirasa tidak diperlukan karena sengketanya wanprestasi. Kami berharap hakim dapat mencermati secara obyektif. Kami memandang ini urgent untuk membuktikan ke publik gudang produsen ini masih berjalan,” jelas Sigit.
Sidang gugatan Mobil Esemka masih terus bergulir.
Agenda terakhir penggugat menyerahkan surat pembuktian berkaitan dengan legal standing dan bukti-bukti lain yang berisi janji-janji yang diungkapkan Presiden ke-7 RI Jokowi selama menjabat bahwa Mobil Esemka ini akan diproduksi secara massal.
Baca juga: Penggugat Mobil Esemka di Solo Ubah Tuntutan dari 2 Unit Jadi 1 Unit : Yang Penting Produksi Massal
“Hari ini dari penggugat menyampaikan bukti surat berkaitan dengan legal standing penggugat dan tanda bukti KTP. Kemudian ada 5 bukti surat pemberitaan di media baik elektronik maupun cetak yang menyampaikan bahwasanya tergugat berkali-kali menjanjikan terkait program Mobil Esemka sebagai cita-cita nasional dan akan diproduksi massal,” ungkapnya.
Menurutnya, janji bahwa Mobil Esemka akan diproduksi massal tak pernah terealisasi. Apalagi ia mendengar pabrik saat ini sudah dikosongkan.
“Dan ada juga pembuktian beberapa tahun kemudian sepi peminat. Ada pemberitaan juga terakhir gudang pembuatan Mobil Esemka sudah kosong. Harapan kita hakim biar paham. Tergugat 1 dan 3 ini menyampaikan secara publik dan tidak pernah terealisasi,” jelasnya.
Baca juga: Mediasi Gugatan Esemka di PN Solo, Penggugat Pertanyakan Kebenaran Produksi Massal Mobil
Kuasa hukum Aufaa, Ardian Pratomo mengklaim bahwa tidak ada aktivitas signifikan yang terlihat dari luar pabrik.
Maka dari itu, pihaknya mengajukan pemeriksaan setempat agar bisa tahu bagaimana aktivitas di dalam gedung pabrik.
Penggugat Mobil Esemka Jokowi di Solo Tak Ajukan Banding, Siapkan Gugatan Perdata Baru |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di Solo Dimenangkan Jokowi, Penggugat Pilih Tak Ajukan Banding, Mengapa? |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo Ditolak, Pengacara Jokowi Siap Hadapi Potensi Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Jokowi Menangkan Gugatan Esemka di PN Solo |
![]() |
---|
Tolak Klaim Jokowi Soal Pesanan 6000 Unit Esemka, Penggugat di Solo : Populasinya Tak Sampai 20 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.