Narapidana Lapas Wonogiri Dapat Amnesti
2 Napi Lapas Wonogiri Sujud Syukur Bisa Bebas Usai Dapat Amnesti Prabowo, Keduanya Kasus Narkoba
Dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Wonogiri mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Wonogiri mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
Kini kedua warga binaan itu pun sudah bisa menghirup udara bebas.
Usai dinyatakan bebas, keduanya langsung sujud syukur di depan Lapas. Bersyukur karena mendapatkan amnesti dari Presiden
Baca juga: Kalah di Pilkada Solo dan Jateng, Megawati Warning PDIP Jawa Tengah : Jangan Memalukan Saya Lagi
Kepala Lapas Kelas II B Wonogiri Siswarno melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja Bima Nugraha mengatakan kedua WBP sudah keluar dari lapas pada Sabtu (2/8/2025).
Adapun dua WBP yang mendapatkan amnesti dari Prabowo adalah DP dan AS, keduanya merupakan narapidana atas kasus narkoba.
Menurut dia, sebelumnya DP divonis satu tahun sembilan bulan penjara, sementara AS divonis dua tahun penjara.
"Sebelum diusulkan mendapatkan amnesti, sudah ada asesmen yang dilakukan. Sudah sesuai dengan SOP," jelasnya.
Pihaknya berharap, pembinaan yang selama ini sudah dilakukan juga membuat dua WBP yang mendapatkan amnesti itu bisa berubah lebih baik dan kembali diterima di masyarakat.
Selain itu, pembinaan juga diharapkan membuat kedua WBP itu jera dan tidak kembali mengulangi perbuatannya.
Di bagian lain, ia menyebut sebenarnya ada empat WBP yang diusulkan menerima amnesti, namun dua WBP lainnya sudah bebas belum lama ini.
"Sebenarnya ada empat orang WBP yang diusulkan untuk memerima amnesti. Dua yang lainnya sudah bebas belum lama ini," pungkas dia.

Baca juga: PDIP Solo Dukung Program MBG, Ribka Tjiptaning Sempat Kritisi MBG untuk Siswa SMA : Tak Ada Manfaat
Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, biasanya berkaitan dengan kejahatan politik atau pelanggaran hukum tertentu, dan bersifat menghapus akibat hukum dari tindak pidana tersebut.
Biasanya pemberian amnesti ini oleh Presiden kemudian dengan persetujuan DPR.
Pemberian amnesti ini bersifat kolektif, bukan untuk individu.
Pemkab Klaten Dukung Upaya BNN Jateng, Tingkatkan Penanggulangan Narkoba |
![]() |
---|
Sambung Rasa Desa Kingkang Klaten, Renovasi Gedung Serbaguna Jadi Aspirasi |
![]() |
---|
Hari Pelanggan Nasional, PLN Tegaskan Komitmen Pemerataan Energi di Jawa Tengah dan DIY |
![]() |
---|
Kasus Temuan Jasad Bayi di Giriwoyo Wonogiri: Ayah Bayi Bakal Jalani Tes DNA |
![]() |
---|
Pekan Lalu Dievakuasi dengan Kasur, Wanita Obesitas Karanganyar Meninggal, Pemakaman Dibantu Damkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.