Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berlaku di Solo Raya : Putar Suara Burung atau Alam, Pengusaha Kafe dan Restoran Tetap Wajib Bayar

Merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM HKI.02/2016, berikut tarif royalti yang berlaku untuk bidang usaha kuliner bermusik.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS/ARBAIN RAMBEY
BURUNG BERKICAU - Burung murai batu Minggu (11/2/2018). Memutar suara kicau burung atau alam tetap harus bayar royalti. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Upaya sejumlah pelaku usaha kafe dan restoran untuk menghindari pembayaran royalti dengan memutar suara alam seperti kicauan burung atau gemericik air, ternyata bukan solusi sah secara hukum.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apapun, termasuk rekaman alam, tetap dikenai kewajiban pembayaran royalti.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma, Senin (4/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sempat Divonis 6 Tahun oleh PN Solo Gegara Bahas Ijazah Jokowi, Gus Nur Dapat Amnesti Prabowo

Artinya, aturan ini berlaku termasuk untuk pengusaha kafe dan restoran di Solo Raya, Jawa Tengah.

Rekaman Alam Masih Dilindungi Hak Terkait

Dharma menjelaskan bahwa meskipun suara tersebut bukan hasil ciptaan komposer, namun jika bentuknya berupa rekaman fonogram, rekaman suara yang diproduksi oleh seseorang atau badan usaha, maka rekaman itu tetap masuk dalam ruang lingkup perlindungan hak terkait, sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi narasi yang dibangun oleh sebagian pelaku usaha yang mencoba memanfaatkan suara alam sebagai celah hukum.

Baca juga: Alasan Judika Tak Hadir di Acara Unduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa Daguise yang Digelar Ahmad Dhani

“Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” tambahnya.

Tarif Royalti Sudah Diatur Resmi

Merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM HKI.02/2016, berikut tarif royalti yang berlaku untuk bidang usaha kuliner bermusik:

Restoran dan Kafe

  • Royalti pencipta: Rp60.000/kursi/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp60.000/kursi/tahun

Pub, Bar, Bistro

  • Royalti pencipta: Rp180.000/m⊃2;/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp180.000/m⊃2;/tahun

Diskotek dan Klub Malam

  • Royalti pencipta: Rp250.000/m⊃2;/tahun
  • Royalti hak terkait: Rp180.000/m⊃2;/tahun

Baca juga: Ammar Zoni Dikabarkan Bebas Tahun ini, Penampilannya Disebut Makin Tampan Setelah Berat Badan Turun

Pembayaran dilakukan minimal setahun sekali, dan proses perizinan bisa dilakukan secara online melalui situs resmi LMKN.

Dharma menegaskan bahwa penarikan royalti bukan bertujuan untuk menyulitkan pelaku usaha, melainkan bentuk penghormatan terhadap karya kreatif pencipta dan produser.

Kafe Siasati Royalti, Putar Musik Barat atau Diam Sepi

Fenomena “menyiasati” aturan royalti terjadi di berbagai tempat, termasuk di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Sejumlah kafe disebut mengganti playlist mereka dengan musik barat atau musik instrumental.

"Jadi, udah mengikuti aturan di sini, cuma gantinya pakai lagu-lagu barat," kata Ririn (nama samaran), salah satu karyawan kafe, Minggu (3/8/2025).

Namun, Dharma menegaskan bahwa pemutaran musik luar negeri pun tetap mewajibkan pembayaran royalti. Indonesia, menurutnya, telah menandatangani perjanjian internasional yang mengatur hal itu.

“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional,” tegasnya.

Sementara itu, ada pula restoran yang memilih tidak memutar musik sama sekali untuk menghindari risiko hukum.

“Udah enggak pernah nyetel lagi, dari awal udah enggak boleh. Jadi, benar-benar anyep,” kata Gusti, karyawan restoran mie lainnya.

Apa Itu Royalti Musik dan Bagaimana Aturannya?

Royalti musik kini menjadi isu hangat, terutama bagi pelaku usaha yang memanfaatkan lagu atau musik dalam aktivitas komersial.

Padahal, secara hukum, royalti merupakan bagian dari hak ekonomi yang sah milik pencipta atau pemegang hak cipta.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti didefinisikan sebagai imbalan atas penggunaan ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait seperti pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran.

Untuk memberikan kepastian hukum, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa siapa pun yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam layanan publik wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Layanan Publik Komersial yang Wajib Bayar Royalti

Berbagai bentuk usaha yang memutar lagu atau musik secara terbuka dan bersifat komersial diwajibkan membayar royalti. Termasuk di antaranya:

  • Restoran, kafe, pub, bar, diskotek, dan kelab malam
  • Seminar dan konferensi berbayar
  • Pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut
  • Pusat perbelanjaan dan pertokoan
  • Bioskop, pameran, dan bazar
  • Nada tunggu telepon
  • Hotel dan fasilitasnya
  • Kantor, bank, pusat rekreasi
  • Usaha karaoke
  • Lembaga penyiaran televisi dan radio

Setiap pengguna wajib mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui LMKN, serta membayar royalti sesuai tarif yang ditetapkan.

Untuk pelaku UMKM, pemerintah menyediakan keringanan tarif sebagai bentuk dukungan.

Peran LMKN dan Proses Distribusi Royalti

Sebagai lembaga yang membantu pemerintah namun tidak menggunakan dana APBN, LMKN memiliki mandat untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Distribusi dilakukan berdasarkan data pusat lagu dan musik yang tercatat.

Royalti bagi pemegang hak yang belum diketahui atau belum tergabung dalam LMK akan disimpan dan diumumkan.

Jika dalam dua tahun tidak diklaim, dana tersebut akan dialihkan sebagai dana cadangan.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, keuangan dan kinerja LMKN diaudit oleh akuntan publik minimal setahun sekali, dan hasil audit diumumkan kepada masyarakat.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved