Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bendera One Piece di HUT RI

Bicara Kebebasan Berekspresi: Pengibaran Bendera One Piece Dinilai Sah Dilakukan, tapi Ingat Batasan

Pengibaran bendera one piece disebut sah dilakukan, namun tetap ada aturan yang harus ditaati terkait pengibaran bendera ini.

|
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
BENDERA ONE PIECE - Pesanan bendera One Piece di konvensi di Kabupaten Karanganyar, Jum'at (1/8/2025). Fenomena anime asal negeri Jepang One Piece mulai naik di media sosial di masyarakat Indonesia jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aksi pengibaran bendera bajak laut “Straw Hat Pirates” dari serial anime dan manga One Piece tengah ramai terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Bendera berlogo tengkorak mengenakan topi jerami itu terlihat berkibar di berbagai tempat, mulai dari rumah, kendaraan, hingga tempat umum, sebagai bentuk ekspresi para penggemar. 

Fenomena ini menuai beragam respons publik, mulai dari kekaguman hingga kekhawatiran soal pelanggaran aturan simbol negara.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr Sunny Ummul Firdaus SH MH menilai bahwa pengibaran bendera fiksi tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang sah secara sosial dan hukum. 

Terlebih selama tidak melanggar norma dan aturan yang berlaku.

“Kalau berbicara kebebasan berekspresi, maka tindakan pengibaran bendera One Piece ini masuk ke ranah tersebut. Jadi, sah-sah saja mereka menyampaikan atau mengungkapkan suatu ekspresi,” ujarnya, saat berbincang program Podcast Tribun Solo, Senin (4/9/2025). 

Sunny mengatakan, kebebasan berekspresi di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang. Secara khusus, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Baca juga: Berlaku di Solo Raya : Putar Suara Burung atau Alam, Pengusaha Kafe dan Restoran Tetap Wajib Bayar

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga mengatur lebih rinci tentang bagaimana kebebasan berpendapat ini dapat dilaksanakan secara bebas dan bertanggung jawab. 

Meski begitu, Sunny mengingatkan maksud dan tujuan pengibaran bendera tersebut patut diketahui. 

Sebab, bagaimanapun juga negara punya aturan main. 

Termasuk perlindungan dengan simbol negara tersebut bendera. 

“Sekali lagi, tujuan untuk mengungkapkan ekspresinya itu seperti apa. Sebab, negara juga punya batasan. Jangan sampai nanti malah melanggar ketentuan yang berlaku. Jangan sampai menodai bendera Tanah Air kita,” katanya.

Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, sejumlah warga di berbagai daerah justru ramai mengibarkan bendera One Piece, simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang. 

Fenomena ini menuai beragam tanggapan, mulai dari dukungan terhadap kebebasan berekspresi hingga kekhawatiran akan bergesernya makna nasionalisme.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved