Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bendera One Piece di HUT RI

Polemik Bendera One Piece: Perlu Melihat Konteks, Tempat, dan Maksud dari Pengibarannya  

Pakar melihat soal pengibaran bendera One Piece perlu melihat konteks, tak bisa disalahkan secara langsung.

|
Istimewa
DIMINTA TURUNKAN BENDERA - Sebuah bendera bergambar simbol bajak laut dari anime One Piece sempat dikibarkan oleh warga di Desa Wirun, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Senin (4/8/2025). Aksi itu membuat Forkopimcam, Koramil, Polsek, dan Satpol PP Kecamatan turun tangan untuk menindaklanjuti dengan meminta agar bendera tersebut diturunkan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Belakangan publik dihebohkan oleh viralnya foto dan video pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece di berbagai tempat jelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. 

Tindakan tersebut menuai kontroversi, terutama terkait apakah aksi tersebut melanggar aturan hukum atau dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara.

Bendera yang dimaksud adalah bendera dengan gambar tengkorak dan tulang bersilang.

Simbol tersebut identik dengan kelompok bajak laut dalam serial One Piece

Sejumlah kalangan mempertanyakan relevansi dan kepatutan pengibaran bendera tersebut, terutama jika dilakukan dalam konteks resmi atau pada momen kenegaraan.

Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr Sunny Ummul Firdaus SH MH, menyampaikan bahwa pengibaran bendera non-resmi bukan otomatis berarti penghinaan terhadap simbol negara. 

Bahkan, jika merunut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tidak ada tindakan merusak, merobek atau menginjak bendera dengan aksi pengibaran atribut One Piece tersebut. 

“Apakah betul pengibaran bendera dalam upaya menghina atau merendahkan bendera Merah Putih? Kita harus melihat konteks, tempat, dan maksud dari pengibarannya. Kita harus tahu maksud pengibar apa,” ujarnya saat berbincang program Podcast Tribun Solo, Senin (4/9/2025). 

Menurut Sunny, secara eksplisit tidak ada undang-undang yang melarang simbol fiksi One Piece ini dikibarkan. 

Terlebih jika maksud dan tujuannya untuk ekspresi semata, tanpa ada keinginan untuk melecehkan simbol negara. 

“Apakah kita bisa serta merta menilai bahwa pengibaran itu jelas-jelas mengandung unsur penghinaan? Kita harus membuktikannya. Kita juga harus tahu tujuannya. Apakah ada ancaman untuk ketertiban umum?,” jelasnya. 

Hanya, Sunny mengingatkan bahwa ada nilai kepantasan yang menjadikan tindakan pengibaran bendera serial manga Jepang tersebut dilakukan lebih bijak. 

“Kita juga tidak bisa membebaskan begitu saja apalagi kalau bicara soal etika dan norma berlaku,” sebutnya. 

Baca juga: Soal Penghapusan Mural One Piece di Sejumlah Titik di Sragen : Tidak Relevan dengan Nasionalisme

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjadi pijakan hukum penting bagi kedaulatan simbol negara Republik Indonesia. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved