Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali
Kasus Korupsi Rp1,9 M di Puskesmas Kemusu Boyolali : PA Divonis 6 Tahun Bui, Rekannya Cuma Setahun
PA, salah satu terdakwa korupsi Puskesmas Kemusu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan
Penulis: Tri Widodo | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masih ingat dengan kasus korupsi di Puskesmas Kemusu yang merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar itu?
Dua terdakwa dalam kasus itu sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Vonis itu dibacakan dalam sidang sidang lanjutan yang digelar, Senin (4/7/2025) kemarin sore.
Vonis tersebut dibacakan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Semarang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, dengan anggota Prof Dr Margono dan Emma Ellyani.
Kedua terdakwa, Putri Ajeng Sri Purwanti alias PA dan Kurniavi Viska Rokhmiyati alias KV, dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa kepada Putri Ajeng Sri Purwanti.
Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, Putri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,248 miliar.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa menuntut Putri dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta uang pengganti dalam jumlah yang sama.
Sementara untuk terdakwa Kurniavi Viska Rokhmiyati dihukum 1 Tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa.
Kasi Intel Kejari Boyolali, Imanuel Yogi menegaskan pihaknya akan memantau pelaksanaan putusan hingga berkekuatan hukum tetap.
Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu Boyolali, Terdakwa Punya Waktu Sebulan Bayar Kerugian Negara |
![]() |
---|
Korupsi Rp1,9 M di Puskesmas Kemusu Boyolali : Putri Wajib Ganti Rugi Rp1,248 M atau Hartanya Disita |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Korupsi Puskemas Kemusu Boyolali, Dua Terdakwa Mulai Disidangkan |
![]() |
---|
ASN dan Karyawan yang Kuras Uang Puskemas Kemusu Boyolali Segera Disidang, Berkas Perkaranya Lengkap |
![]() |
---|
3 Fakta Terkini Dugaan Korupsi Puskemas Kemusu, Potensi Tersangka Tambahan hingga Pemeriksaan Saksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.