Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali

Kasus Korupsi Rp1,9 M di Puskesmas Kemusu Boyolali : PA Divonis 6 Tahun Bui, Rekannya Cuma Setahun

PA, salah satu terdakwa korupsi Puskesmas Kemusu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan

TribunSolo.com/Tri Widodo
TERSANGKA KORUPSI : Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025). 30 orang saksi dan ahli sudah dimintai keterangan penyidik terkait korupsi yang terjadi 2017-2022 tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Masih ingat dengan kasus korupsi di Puskesmas Kemusu yang merugikan negara hingga Rp 1,9 miliar itu?

Dua terdakwa dalam kasus itu sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Vonis itu dibacakan dalam sidang sidang lanjutan yang digelar, Senin (4/7/2025) kemarin sore.

Vonis tersebut dibacakan di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Semarang, dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, dengan anggota Prof Dr Margono dan  Emma Ellyani.

Kedua terdakwa, Putri Ajeng Sri Purwanti alias PA dan Kurniavi Viska Rokhmiyati alias KV, dinyatakan bersalah menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025). (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa kepada Putri Ajeng Sri Purwanti. 

Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu, Putri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,248 miliar. 

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. 

Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Putri dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta uang pengganti dalam jumlah yang sama.

Sementara untuk terdakwa Kurniavi Viska Rokhmiyati dihukum 1 Tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa.

Kasi Intel Kejari Boyolali, Imanuel Yogi menegaskan pihaknya akan memantau pelaksanaan putusan hingga berkekuatan hukum tetap.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved