Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Puskesmas di Boyolali

Korupsi Rp1,9 M di Puskesmas Kemusu Boyolali : Putri Wajib Ganti Rugi Rp1,248 M atau Hartanya Disita

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Putri akan disita dan dilelang.

TribunSolo.com/Tri Widodo
TERSANGKA KORUPSI : Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025). 30 orang saksi dan ahli sudah dimintai keterangan penyidik terkait korupsi yang terjadi 2017-2022 tersebut. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi di Puskesmas Kemusu, Boyolali.

Salah satu terdakwa, Putri Ajeng Sri Purwanti, dinyatakan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,248 miliar.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Putri akan disita dan dilelang.

Bila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (4/7/2025) di Ruang Sidang Candra Pengadilan Tipikor Semarang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko, bersama anggota Prof Dr Margono dan Emma Ellyani.

TERSANGKA KORUPSI : Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025). 30 orang saksi dan ahli sudah dimintai keterangan penyidik terkait korupsi yang terjadi 2017-2022 tersebut.
TERSANGKA KORUPSI : Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (21/1/2025). 30 orang saksi dan ahli sudah dimintai keterangan penyidik terkait korupsi yang terjadi 2017-2022 tersebut. (TribunSolo.com/Tri Widodo)

Putri Ajeng Sri Purwanti terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya, Kurniavi Viska Rokhmiyati.

Dalam sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan untuk Putri.

Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya hanya menuntut 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan uang pengganti yang sama besar.

Sementara itu, terdakwa Kurniavi Viska Rokhmiyati dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Imanuel Yogi, memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga vonis berkekuatan hukum tetap.

“Jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban berupa uang pengganti atau denda, maka langkah hukum berikutnya akan segera dijalankan, termasuk penyitaan dan pelelangan aset,” tegasnya.

Dari catatan persidangan, perbuatan kedua terdakwa sejauh ini belum disertai pengembalian kerugian keuangan negara, yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan agar penyalahgunaan wewenang tidak terulang, terutama di sektor pelayanan publik.

Beraksi Selama 5 Tahun

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved