Bendera One Piece di HUT RI
Polemik Bendera One Piece: Perlu Melihat Konteks, Tempat, dan Maksud dari Pengibarannya
Pakar melihat soal pengibaran bendera One Piece perlu melihat konteks, tak bisa disalahkan secara langsung.
Penulis: Putradi Pamungkas | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Belakangan publik dihebohkan oleh viralnya foto dan video pengibaran bendera bajak laut dari anime One Piece di berbagai tempat jelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Tindakan tersebut menuai kontroversi, terutama terkait apakah aksi tersebut melanggar aturan hukum atau dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap simbol negara.
Bendera yang dimaksud adalah bendera dengan gambar tengkorak dan tulang bersilang.
Simbol tersebut identik dengan kelompok bajak laut dalam serial One Piece.
Sejumlah kalangan mempertanyakan relevansi dan kepatutan pengibaran bendera tersebut, terutama jika dilakukan dalam konteks resmi atau pada momen kenegaraan.
Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Dr Sunny Ummul Firdaus SH MH, menyampaikan bahwa pengibaran bendera non-resmi bukan otomatis berarti penghinaan terhadap simbol negara.
Bahkan, jika merunut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tidak ada tindakan merusak, merobek atau menginjak bendera dengan aksi pengibaran atribut One Piece tersebut.
“Apakah betul pengibaran bendera dalam upaya menghina atau merendahkan bendera Merah Putih? Kita harus melihat konteks, tempat, dan maksud dari pengibarannya. Kita harus tahu maksud pengibar apa,” ujarnya saat berbincang program Podcast Tribun Solo, Senin (4/9/2025).
Menurut Sunny, secara eksplisit tidak ada undang-undang yang melarang simbol fiksi One Piece ini dikibarkan.
Terlebih jika maksud dan tujuannya untuk ekspresi semata, tanpa ada keinginan untuk melecehkan simbol negara.
“Apakah kita bisa serta merta menilai bahwa pengibaran itu jelas-jelas mengandung unsur penghinaan? Kita harus membuktikannya. Kita juga harus tahu tujuannya. Apakah ada ancaman untuk ketertiban umum?,” jelasnya.
Hanya, Sunny mengingatkan bahwa ada nilai kepantasan yang menjadikan tindakan pengibaran bendera serial manga Jepang tersebut dilakukan lebih bijak.
“Kita juga tidak bisa membebaskan begitu saja apalagi kalau bicara soal etika dan norma berlaku,” sebutnya.
Baca juga: Soal Penghapusan Mural One Piece di Sejumlah Titik di Sragen : Tidak Relevan dengan Nasionalisme
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 menjadi pijakan hukum penting bagi kedaulatan simbol negara Republik Indonesia.
UU ini mengatur penggunaan dan penghormatan terhadap empat pilar identitas nasional, yakni bendera negara, bahasa negara, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
UU ini menetapkan bahwa Bendera Negara adalah Merah Putih yang memiliki makna keberanian dan kesucian.
Pengibaran bendera wajib dilakukan pada tanggal 17 Agustus dan hari-hari besar nasional di instansi pemerintah, sekolah, hingga kantor perwakilan RI di luar negeri.
Masyarakat juga dianjurkan mengibarkan bendera pada momentum tersebut.
Pengibaran, penggunaan, hingga bentuk bendera telah diatur secara rinci. Setiap bentuk pelecehan terhadap bendera negara dikenai sanksi tegas. UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang tindakan terhadap Bendera Merah Putih.
Yakni merusak, merobek, membakar, menginjak, atau menodai bendera sebagai bentuk penghinaan.

Lalu, mengibarkan bendera yang rusak, kusut, pudar, atau tidak sesuai ukuran.
Kemudian, menggunakan bendera untuk keperluan komersial seperti reklame atau iklan, pembungkus barang, pakaian atau aksesori, hiasan di meja, lantai, atau langit-langit hingga membiarkan bendera menyentuh tanah, air, atau jatuh ke bawah.
Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, sejumlah warga di berbagai daerah justru ramai mengibarkan bendera One Piece, simbol bajak laut dari serial anime asal Jepang.
Fenomena ini menuai beragam tanggapan, mulai dari dukungan terhadap kebebasan berekspresi hingga kekhawatiran akan bergesernya makna nasionalisme.
Bagi para penggemar One Piece, pengibaran bendera ini dianggap sebagai bentuk kecintaan terhadap karakter dan nilai-nilai dalam cerita.
Namun, banyak pihak mengingatkan pentingnya menjaga kekhidmatan dan simbolisme nasional menjelang peringatan hari kemerdekaan.
Apa Itu One Piece?
One Piece, salah satu serial manga dan anime paling fenomenal di dunia, terus mempertahankan popularitasnya meski telah berjalan lebih dari dua dekade.
Karya dari mangaka legendaris Eiichiro Oda ini pertama kali diterbitkan pada tahun 1997 di majalah Weekly Shōnen Jump dan hingga kini masih aktif dirilis secara mingguan.
Serial ini mengisahkan petualangan Monkey D. Luffy, seorang pemuda yang bercita-cita menjadi Raja Bajak Laut (Pirate King) dengan menemukan harta karun legendaris bernama One Piece.
Luffy memperoleh kekuatan tubuh elastis seperti karet setelah secara tidak sengaja memakan salah satu dari Devil Fruit, buah mistis yang memberikan kekuatan luar biasa kepada siapa pun yang memakannya.
Bersama kru bajak lautnya yang dikenal dengan nama Straw Hat Pirates, Luffy menjelajahi lautan Grand Line untuk mengungkap misteri dunia, menghadapi musuh tangguh, dan membentuk persahabatan yang kuat.
Anggota kru yang beragam, seperti Zoro si pendekar pedang, Nami sang navigator, Sanji si koki, Chopper si dokter rusa, hingga Nico Robin, Franky, Brook, dan Jinbe, turut menambah warna dalam perjalanan panjang mereka.
Tema persahabatan, kebebasan, dan keadilan menjadi benang merah yang mengikat cerita One Piece. Selain pertarungan epik dan plot yang penuh teka-teki, serial ini juga dikenal dengan humor khas dan pembangunan dunia (world-building) yang kompleks.
Menurut data terbaru, One Piece telah terjual lebih dari 500 juta kopi di seluruh dunia, menjadikannya sebagai manga terlaris sepanjang masa dan memegang Rekor Guinness untuk cetakan terbanyak dari satu seri manga oleh satu orang penulis.
Meski telah berjalan lebih dari 25 tahun, Oda menyatakan bahwa kisah One Piece kini telah memasuki tahap akhir.
Namun, para penggemar di seluruh dunia masih setia mengikuti setiap bab baru yang dirilis, menantikan akhir dari petualangan Luffy dan kawan-kawan. (*)
Soal Penghapusan Mural One Piece di Sejumlah Titik di Sragen : Tidak Relevan dengan Nasionalisme |
![]() |
---|
Cerita Warga Jungke Karanganyar Boyong Kapal One Piece dalam Pawai HUT RI, Sempat Ada Pertentangan |
![]() |
---|
Heboh Bendera One Piece, Kodim Klaten Kerahkan Babinsa: Jangan Kritis yang Memecah Belah Bangsa |
![]() |
---|
Masyarakat Wonogiri Diminta Kibarkan Bendera Putih Selama Bulan Agustus, Bukan Bendera Lainnya |
![]() |
---|
5 Fakta Fenomena One Piece Jelang HUT ke-80 RI di Solo Raya, Mural di Sragen Dihapus Dikawal Aparat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.