Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pabrik Tekstil di Sragen Disorot

Pabrik Tekstil di Sragen Nekat Dibangun Tanpa Amdal-PBG, Komisi IV DPRD Sragen : Pelanggaran Fatal

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto menyatakan langkah yang diambil pabrik tersebut termasuk ke dalam pelanggaran fatal.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
PABRIK INI DISOROT - Pabrik tekstil yang ada di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan. Beberapa waktu lalu, pabrik tersebut menjadi sorotan karena mempekerjakan puluhan warga negara asing (WNA) ilegal asal Tiongkok. Pabrik tersebut juga belum mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Yang merekatahu, bahwa pemerintah Indonesia mendukung dan mendorong kita, makanya kita bukan tidak mau mematuhi, tapi memang salah tafsir, artian kita regulasi ini seperti ini, dan keinginan investor pinginnya cepat berbisnis, cepat berkembang," sambung Dia.

Lanjutnya, Seno mengklaim bahwa saat ini, proses pembangunan telah dihentikan.

"Memang ada anjuran dari beberapa waktu lalu, kita sudah memberhentikan pembangunan besar, saat ini masih melakukan sedikit kegiatan, seperti penanaman taman, dan sebagainya, pembangunan besar kita hentikan, dan juga ingin mematuhi peraturan," ucapnya.

"Kami mohon maaf kepada semuanya, kami memang ada sedikit perbedaan visi kerja, perbedaan budaya yang mengganjal manajemen," tambahnya.

Menurut Seno, baru ada satu gedung yang telah selesai dibangun, dan pembangunan gedung dua dihentikan sementara waktu.

Sementara gedung tiga belum dibangun sama sekali. 

Baca juga: Warga Keluhkan Pabrik Tekstil di Sambungmacan Sragen, Tutup Akses Jalan Warga

Desakan untuk Penghentian Sementara

Komisi IV DPRD Kabupaten Sragen desak agar pembangunan pabrik tekstil di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen dihentikan sementara waktu.

Hal itu dilakukan usai Komisi IV DPRD Sragen menemui bahwa pembangunan pabrik tersebut belum mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Tono mengatakan atas temuan tersebut, perwakilan pabrik akan berkonsultasi dengan pemilik pabrik yang ada di Tiongkok.

"Hasil pertemuan, disampaikan Mr. Fang akan ditindaklanjuti terkait izin yang belum, harapan kami pembangunan pabrik diberhentikan sementara," katanya kepada TribunSolo.com.

"Dari Mr. Fang akan konsultasi akan menyampaikan ke pimpinan pusat, jadi toleransi ada batas waktu, ketika disampaikan tidak ada tindaklanjut, kami dari DPRD nanti meminta untuk berhenti dulu, sebelum administrasi persyararatan selesai diurus," tambahnya.

DITUTUP. Jalan aset desa yang tertutup aksesnya karena pembangunan pabrik tekstil di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
DITUTUP. Jalan aset desa yang tertutup aksesnya karena pembangunan pabrik tekstil di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen. (TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari)

Setelah melakukan sidak, pihaknya akan tetap memantau proses pembangunan pabrik selama sehari atau 2 hari ke depan.

Apabila pabrik tetap melanjutkan pembangunan, maka pihaknya tak segan untuk menyegel pabrik.

"Kita tindaklanjuti, mungkin nanti ada konfirmasi sehari dua hari, kalau tidak ada konfirmasi tapi masih jalan terus, kita tindak tegas," kata Tono.

Baca juga: Pembangunan Pabrik Tekstil di Sragen Disorot, Sudah Dibangun Ternyata Tak Kantongi AMDAL hingga PBG

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved