Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pabrik Tekstil di Sragen Disorot

Pabrik Tekstil di Sragen Nekat Dibangun Tanpa Amdal-PBG, Komisi IV DPRD Sragen : Pelanggaran Fatal

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto menyatakan langkah yang diambil pabrik tersebut termasuk ke dalam pelanggaran fatal.

TribunSolo.com/Septiana Ayu
PABRIK INI DISOROT - Pabrik tekstil yang ada di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, menjadi sorotan. Beberapa waktu lalu, pabrik tersebut menjadi sorotan karena mempekerjakan puluhan warga negara asing (WNA) ilegal asal Tiongkok. Pabrik tersebut juga belum mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Kita akan mendatangi kembali, yang jelas kita akan panggil direktur perusahaan untuk menyelesaikan persyaratan, jadi tutup sementara, segel, sampai selesai perizinan selesai semua baru operasional lagi," tambahnya.

Menurutnya, pembangunan pabrik tersebut sudah ilegal, karena meski AMDAL hingga PBG belum terbit.

"Iya bangunan sudah selesai, saking nekatnya, karena sebenarnya tanggal 25 April 2025 sudah ada surat dari Pemda untuk memberhentikan, tapi sampai sekarang masih jalan terus, kita akan tindak tegas," pungkasnya. 

Disidak DPRD Sragen

Pembangunan salah satu pabrik tekstil yang berlokasi di Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen kembali menjadi sorotan.

Yang mana, beberapa waktu lalu, pabrik tersebut menjadi sorotan karena mempekerjakan puluhan warga negara asing (WNA) ilegal asal Tiongkok.

Para tenaga kerja asing tersebut telah diamankan oleh Kantor Imigrasi Surakarta.

Masalah tak selesai sampai disitu, diketahui pabrik tersebut juga belum mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu diketahui ketika anggota Komisi IV DPRD Sragen melakukan sidak pada Rabu (30/7/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Sragen, Tono menyoroti meski belum memiliki kedua persyaratan tersebut, namun pembangunan pabrik masih terus berjalan.

"Yang ditemukan, yang jelas perusahaan ini sampai sekarang AMDAL-nya belum selesai, kedua PBG itu juga belum clear," katanya kepada TribunSolo.com.

"Artinya sebenarnya ketika PBG itu belum selesai, artinya cuma bisa membangun hanya pengurukan saja, karena sampai saat ini, bangunan sudah sampai berdiri seperti ini, jadi langkah ilegal bagi perusahaan ini," sambungnya.

Tak hanya itu, saat sidak, Tono dan anggota Komisi IV DPRD Sragen juga bertemu dengan dua Tenaga Kerja Asing asal Cina yang beraktivitas di sekitar pabrik.

Baca juga: Sejarah Dibangunnya Museum Manusia Purba Sangiran: Menelusuri Jejak Kehidupan Prasejarah di Sragen

"Tapi, secara pastinya belum bisa menunjukkan passport dan id card untuk visa kerja disini, orang Cina-nya tadi buru-buru, dan juga tidak bisa Bahasa Indonesia, hanya ada penerjemah," jelasnya.

"Kami kurang bisa menerima, karena belum bisa menunjukkan aslinya, baik paspor maupun id card," tambah Tono.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved