Penerapan Royalti Lagu Tempat Hiburan
Soal Royalti Lagu di Solo, Ada Kafe yang Akan Gunakan Lisensi Aplikasi Hingga Pilih Tak Setel Musik
Pengusaha kedai hingga restoran di Kota Solo mulai menyiapkan siasat terkait polemik Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah mengenai royalti lagu.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Aturan soal Royalti di Tempat Usaha
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, penggunaan musik untuk kepentingan komersial, termasuk dari platform streaming seperti YouTube atau Spotify, tetap membutuhkan izin resmi.
Alasannya, musik dinilai sebagai bagian dari daya tarik usaha. Artinya, jika musik digunakan untuk menciptakan suasana nyaman dan menarik pelanggan, maka pemilik usaha diwajibkan membayar royalti.
Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Siapa yang Wajib Membayar Royalti?
Secara umum, setiap usaha yang memutar musik di ruang publik wajib membayar royalti. Ini termasuk:
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, klub malam
- Hotel, pusat perbelanjaan, tempat fitness, salon, spa
- Karaoke, bioskop, event organizer
- Transportasi umum seperti pesawat, kapal, kereta, dan bus
Royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga resmi yang menyalurkan hak ekonomi kepada para pencipta lagu.
Berapa Tarif Royalti Lagu yang Diputar di Usaha Jasa Kuliner?
Mengacu pada Keputusan Menkumham HKI.02/2016, berikut contoh tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik:
- Restoran dan Kafe
- Royalti pencipta: Rp60.000 per kursi/tahun
- Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi/tahun - Pub, Bar, Bistro
- Royalti pencipta: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun - Diskotek dan Klub Malam
- Royalti pencipta: Rp250.000 per m⊃2;/tahun
- Royalti hak terkait: Rp180.000 per m⊃2;/tahun
Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.
Menariknya, pelaku usaha kecil seperti UMKM dapat memperoleh kemudahan berupa tarif ringan, bahkan pembebasan royalti, tergantung pada skala dan jenis usaha.
Ini menjadi bentuk dukungan pemerintah agar pelaku UMKM tetap berkembang tanpa mengabaikan penghargaan terhadap hak cipta.
Risiko Jika Melanggar
Menggunakan lagu tanpa izin, khususnya di ruang komersil, bisa berujung pada sanksi hukum.
Salah satu preseden adalah putusan Mahkamah Agung (No. 122 PK/PDT.SUS HKI/2015), yang mewajibkan pengelola karaoke membayar royalti dan ganti rugi Rp 15.840.000 karena memutar musik tanpa izin dari LMK.
Pelanggaran seperti ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mencoreng reputasi bisnis.
(*)
Ketika Kafe di Solo Lebih Pilih Undang DJ Ketimbang Band Cover, Hindari Bayar Royalti Lagu? |
![]() |
---|
Kafe dan Restoran di Solo Bisa Putar Lagu-lagu Dewa 19 Secara Gratis, Ahmad Dhani Persilakan DM |
![]() |
---|
Kekhawatiran Pengusaha Cafe di Solo, Bisnis Hiburan Mati Gegara Penerapan Tarif Royalti Musik |
![]() |
---|
Ramai Aturan Royalti Musik, Pengusaha Mall di Solo Klaim Sudah Tertib Membayar : Termasuk Band Cover |
![]() |
---|
Soal Aturan Royalti Musik, Pengusaha Kafe di Solo Akui Masih Bingung : Belum Ada Sosialisasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.