Nasib Aipda Robig, Penembak Siswa SMK yang Jasadnya Dimakamkan di Sragen, Divonis 15 Tahun Penjara
Selepas mendengarkan putusan, Robig tampak tenang. Dia tetap menegakkan kepala di kursi terdakwa.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Ketua Hakim Mira merinci, menolak pembelaan terdakwa yang menembak para korban dengan alasan terpanggil sebagai anggota polisi dan merasa terancam dengan para korban dan saksi.
"Mereka hanya ingin melewati terdakwa sehingga majelis hakim tidak setuju dengan alasan terdakwa," kata Mira saat membacakan dokumen putusan.
Mira melanjutkan, terdakwa, dalam situasi seperti itu, memiliki alternatif lain semisal meminta bantuan polisi lain atau pihak keamanan terdekat, bahkan bisa segera meninggalkan tempat kejahatan.
Namun, terdakwa kukuh melakukan pembelaan bahwa tindakannya merupakan pembelaan terpaksa, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-undang hukum pidana.
"Kami menimbang, perbuatan terdakwa tidak dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa karena aksi kejar-kejaran para saksi tidak mengancam terdakwa atau masyarakat lain," terangnya.
Alasan Robig menembak karena langkah diskresi kepolisian juga dimentahkan Mira dalam putusan tersebut.
Dia menyebut, tindakan terdakwa tidak mematuhi penggunaan senjata api yang telah diatur dalam Peraturan Kapolri.
Tindakan terdakwa justru menimbulkan korban seorang anak, Gamma Rizkynata Oktavandy, meninggal dunia.
"Empat tembakan yang dilepaskan terdakwa justru mengakibatkan seorang anak meninggal dunia," imbuhnya.
Majelis hakim menolak pula pembelaan Robig yang menyatakan korban meninggal dunia tak hanya disebabkan tembakan melainkan pula karena lambatnya penanganan medis.
Mira menjelaskan, dari berbagai dokumen rekam medis korban, baik saat penanganan di IGD RSUP Kariadi Semarang hingga hasil autopsi disimpulkan, korban meninggal dunia akibat tembakan dari senjata api revolver milik terdakwa.
Pihaknya tidak menemukan alasan lain karena dalam keterangan saksi, juga telah terang benderang bahwa korban meninggal dunia karena penembakan tersebut.
"Majelis Hakim berpendapat, terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap anak hingga meninggal dunia," katanya.
Sementara, Hakim Anggota Rightmen Situmorang menambahkan, penolakan juga dilakukan terhadap pembelaan Robig melalui saksi yang meringankan terdakwa yakni, atasannya di Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Michael Akmal Kayom.
Pada poin pembelaan itu, terdakwa telah melampirkan dua surat pernyataan dari dua keluarga korban tertanggal 25 November 2024 yang menyatakan tidak akan menuntut terdakwa dan tidak akan melaporkan kasus tersebut.
Sejarah dan Asal Usul Kabupaten Sragen, Namanya Gabungan dari Kata Pasrah dan Legen |
![]() |
---|
Temuan Ular di Sragen: Kemarin di Dapur Ada Kobra, Kini Ditemukan di Motor |
![]() |
---|
Paniknya Emak-emak di Sragen, Hendak Jemput Anak Ada Ular di Motor, Langsung Panggil Damkar |
![]() |
---|
Resah Terdampak Debu Pabrik Bata Ringan, Warga Sambungmacan Sragen Sampai Bingung Cara Jemur Pakaian |
![]() |
---|
Pabrik Tekstil di Sragen Nekat Dibangun Tanpa Amdal-PBG, Komisi IV DPRD Sragen : Pelanggaran Fatal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.