Kenaikan Tarif PBB
Ramai Soal Kenaikan Tarif PBB-P2, Setyo Sukarno Pastikan Tak Ada Kenaikan di Wonogiri
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, memastikan pihaknya tidak berencana untuk menaikkan PBB-P2 di Wonogiri.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Belakangan ini publik tengah dihebohkan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, memastikan pihaknya tidak berencana untuk menaikkan PBB-P2 di Wonogiri. Hanya saja, pihaknya akan melalukan pemutakhiran objek pajaknya.
"Tidak, tidak ada rencana menaikkan PBB-P2 di Kabupaten Wonogiri," jelasnya, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Pelaku UMKM di Karanganyar Minta Kenaikan Tarif PBB-P2 Hingga 70 Persen Dikaji Ulang: Membebani
Meski begitu, Pemkab menurutnya akan melakukan penyesuaian objek pajaknya. Pasalnya banyak bangunan di Wonogiri yang belum terdata sehingga belum membayar pajak.
Artinya, tak sedikit objek pajak di Wonogiri yang hanya membayar pajak bumi meskipun sudah berdiri bangunan diatasnya.
"Baru pajak buminya, dulu belum banyak bangunan yang muncul. Kita akan melakukan evaluasi atau pendataan kembali objek-objek pajak itu kalau sudah muncul bangunannya ya harus pajak bumi dan bangunan," papar Setyo.
Di bagian lain, Setyo menyebut penerimaan PBB di Wonogiri sudah memenuhi target. Namun demikian, pihaknya akan melakukan pemutakhiran objek pajaknya.
"Kalau target terpenuhi, tapi ya itu belum sesuai dengan objek pajak yang ada," pungkasnya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
PBB bersifat objektif, artinya yang dikenai pajak adalah objek (tanah/bangunan), bukan subjek (pemiliknya).
Sejak adanya desentralisasi fiskal, PBB kemudian dibagi menjadi dua kategori:
- PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan): untuk objek pajak di wilayah non-perkebunan, non-perhutanan, dan non-pertambangan. Pajak ini sekarang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).
- PBB sektor lain (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan/PBB-P3): masih dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Pasrahnya Warga Karanganyar Tagihan PBB-P2 Naik Hingga 75 Persen: Terbebani, Tapi Mau Bagaimana Lagi
Bagaimana Cara Menghitung Tarif PBB dan PBB-P2?
Tarif PBB dan PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yaitu nilai tertentu dari objek pajak, yang kemudian dikalikan dengan tarif pajak.
| PBB-P2 Wonogiri Tak Naik, Tapi Siap-siap Bangunan 'Hantu' alias Tak Tercatat Kena Tagihan Baru |
|
|---|
| Pelaku UMKM di Karanganyar Minta Kenaikan Tarif PBB-P2 Hingga 70 Persen Dikaji Ulang: Membebani |
|
|---|
| Pati Hingga Karanganyar Naikkan Tarif PBB-P2, Sukoharjo Ambil Langkah Beda, Malah Beri Diskon Pajak |
|
|---|
| Pasrahnya Warga Karanganyar Tagihan PBB-P2 Naik Hingga 75 Persen: Terbebani, Tapi Mau Bagaimana Lagi |
|
|---|
| BKD Boyolali Pastikan Tak Ada Kenaikan PBB-P2 di 2025, Warga Diimbau Segera Lakukan Pembayaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Setyo-koperasi-merah.jpg)