Kenaikan Tarif PBB

Ramai Soal Kenaikan Tarif PBB-P2, Setyo Sukarno Pastikan Tak Ada Kenaikan di Wonogiri

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, memastikan pihaknya tidak berencana untuk menaikkan PBB-P2 di Wonogiri.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
BERI PENGARAHAN. Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno saat memberikan pengarahan pembentukan koperasi desa merah putih, Senin (21/4/2025). Ini ilustrasi tentang Bupati Setyo Sukarno pastikan tak ada kenaikan PBB di Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Belakangan ini publik tengah dihebohkan dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, memastikan pihaknya tidak berencana untuk menaikkan PBB-P2 di Wonogiri. Hanya saja, pihaknya akan melalukan pemutakhiran objek pajaknya.

"Tidak, tidak ada rencana menaikkan PBB-P2 di Kabupaten Wonogiri," jelasnya, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: Pelaku UMKM di Karanganyar Minta Kenaikan Tarif PBB-P2 Hingga 70 Persen Dikaji Ulang: Membebani

Meski begitu, Pemkab menurutnya akan melakukan penyesuaian objek pajaknya. Pasalnya banyak bangunan di Wonogiri yang belum terdata sehingga belum membayar pajak.

Artinya, tak sedikit objek pajak di Wonogiri yang hanya membayar pajak bumi meskipun sudah berdiri bangunan diatasnya.

"Baru pajak buminya, dulu belum banyak bangunan yang muncul. Kita akan melakukan evaluasi atau pendataan kembali objek-objek pajak itu kalau sudah muncul bangunannya ya harus pajak bumi dan bangunan," papar Setyo.

Di bagian lain, Setyo menyebut penerimaan PBB di Wonogiri sudah memenuhi target. Namun demikian, pihaknya akan melakukan pemutakhiran objek pajaknya.

"Kalau target terpenuhi, tapi ya itu belum sesuai dengan objek pajak yang ada," pungkasnya.

Apa Itu PBB dan PBB-P2? 

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

PBB bersifat objektif, artinya yang dikenai pajak adalah objek (tanah/bangunan), bukan subjek (pemiliknya).

Sejak adanya desentralisasi fiskal, PBB kemudian dibagi menjadi dua kategori:

  • PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan): untuk objek pajak di wilayah non-perkebunan, non-perhutanan, dan non-pertambangan. Pajak ini sekarang dikelola oleh pemerintah daerah (Pemda).
  • PBB sektor lain (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan/PBB-P3): masih dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Pasrahnya Warga Karanganyar Tagihan PBB-P2 Naik Hingga 75 Persen: Terbebani, Tapi Mau Bagaimana Lagi

Bagaimana Cara Menghitung Tarif PBB dan PBB-P2?

Tarif PBB dan PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yaitu nilai tertentu dari objek pajak, yang kemudian dikalikan dengan tarif pajak.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved