Harap-harap Cemas Ribuan Honorer di Wonogiri yang Tak Lolos Seleksi PPPK : Dipekerjakan atau Di-PHK?
Pemkab Wonogiri memastikan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK itu tetap akan bertugas dan tidak akan melakukan PHK.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Ribuan tenaga honorer di Pemkab Wonogiri, Jawa Tengah, yang belum lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan masih akan tetap bekerja.
Pemkab Wonogiri memastikan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK itu tetap akan bertugas dan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno mengatakan pihaknya mendapatkan informasi soal akan adanya PPPK paruh waktu.
Baca juga: Jelang Pensiun, Supatmi Akhirnya Jadi PPPK di Klaten : Sempat Ingin Keluar, Tapi Ditahan Suami
"Kalau PPPK paruh waktu informasinya, gajinya sesuai UMK. Kita masih menunggu informasi," katanya.
Dalam seleksi PPPK tahap I formasi 2024 lalu setidaknya ada 2.358 orang tenaga honorer Pemkab Wonogiri yang mengikuti seleksi.
Sementara itu hanya ada 516 orang PPPK tahap 1 formasi 2024 yang menjalani sumpah janji dan menerima SK pengangkatan pada Senin (28/7/2025) lalu.
Pihaknya memastikan tidak ada PHK bagi honorer yang sudah masuk database.
Baca juga: Kisah Supatmi, Mengabdi 34 Tahun Honorer di Klaten, Akhirnya Diangkat PPPK 2 Tahun Jelang Pensiun
Menurutnya hal itu bisa mengganggu pelayanan bagi masyarakat dan juga jalannya pemerintahan.
"Tentunya begitu. Karena kita lihat pegawai kita semakin berkurang (karena pensiun)," paparnya.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
KemenPANRB menyebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer, terutama mereka yang:
- Terdaftar dalam database BKN
- Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos
- Sudah ikut seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan penempatan
Skema ini berlaku untuk beberapa kategori jabatan, antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Operator dan Pengelola Layanan Operasional
Status dan Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan keputusan tersebut, status kepegawaian PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai pegawai instansi pemerintah dan diberikan Nomor Induk PPPK.
Namun, masa kerja hanya satu tahun dan diperpanjang sesuai kebutuhan atau hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Baca juga: Bupati Hamenang Minta Penerima SK PPPK di Klaten Melayani Bukan Dilayani: Kita Pelayan,Bukan Pejabat
Soal gaji, PPPK paruh waktu dijanjikan akan menerima paling sedikit setara dengan:
- Gaji terakhir saat menjadi pegawai non-ASN, atau
- Upah minimum sesuai wilayah masing-masing
Upah dan fasilitas lain juga akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tuntutan Honorer: “PPPK Penuh Waktu Adalah Hak Kami”
Namun, skema paruh waktu ini dianggap merugikan tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.
Mereka menilai, pemerintah seperti “setengah hati” dalam menyelesaikan status ketenagakerjaan honorer.
Mereka menuntut pemerintah membatalkan skema PPPK paruh waktu dan mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu dengan hak dan status yang setara.
Pemerintah: Skema Ini Solusi Sementara Penataan ASN
Di sisi lain, KemenPANRB menegaskan bahwa skema paruh waktu hanya salah satu upaya menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang belum tertampung dalam formasi penuh waktu.
Kebijakan ini disebutkan hanya berlaku dalam rangka seleksi ASN tahun anggaran 2024.
(*)
Penyebab Ratusan Siswa di Wonogiri Diduga Keracunan MBG, Ditemukan Bakteri E. coli dan Salmonella |
![]() |
---|
Mas Bupati Hamenang Buka Uji Kompetensi Pengawas dan Pejabat Fungsional Ahli Muda Pemkab Klaten |
![]() |
---|
Keracunan MBG di Wonogiri Diduga Akibat Saus, Polisi Tunggu Hasil Uji Lab |
![]() |
---|
5 Tempat di Wonogiri Jawa Tengah yang Dikenal Sakral dan Keramat, Ada Petilasan Sunan Giri |
![]() |
---|
Usai Kejadian Dugaan Keracunan Ratusan Siswa, SPPG Wonokarto Wonogiri Libur Suplai MBG Sepekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.