Pencurian Motor di Sragen
Kunci Masih Terpasang, Motor Milik Penjual Es Teh di Sragen Dicuri, Uang Jualan Ikut Dibawa Kabur
Pencurian motor di Sragen menyasar penjual es teh. Ini lantaran kunci motornya masih tertinggal.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sepeda motor milik penjual es teh di Desa Kedungpit, Kecamatan/Kabupaten Sragen dicuri orang tidak dikenal.
Kejadian tersebut dialami korban pada Rabu (30/7/2025).
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan sepeda motor tersebut dicuri saat pemiliknya lengah.
"Sepeda motor tersebut terpakir di pinggir jalan, lengkap dengan kunci yang masih menempel," ujarnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (9/8/2025).
"Melihat kelengahan korban yang saat itu tengah bermain ponsel, pelaku dengan cepat menyalakan sepeda motor dan kabur ke arah selatan," tambahnya.
Selain sepeda motor, uang Rp 500.000 di jok sepeda motor untuk kebutuhan sehari-hari ikut raib.
Baca juga: Pencurian Motor Beat di Klaten, Pelaku Tertangkap 3 Hari Kemudian Gegara Tinggalkan Sepeda di TKP
Diketahui, pelaku berinisial S, warga Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal.
"Upaya pelarian S akhirnya menemui jalan buntu, ketika ia mencoba menjual sepeda motor curian secara daring," jelasnya.
Ia menerangkan pada Sabtu (2/8/2025), pelaku mengunggah sepeda motor curian di grup jual beli motor Sragen dengan harga Rp 9.000.000.
Pelaku diringkus usai salah satu petugas kepolisian menyamar sebagai pembeli.
"Pelaku diajak melakukan transaksi di kawasan Jalan Ring Road Mojosongo, tanpa menyadari jebakan itu, S tiba di lokasi COD, lalu langsung diamankan petugas," jelasnya.
"Dari hasil penangkapan, kami menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario milik korban dan uang tunai Rp 350.000 sisa hasil pencurian, sebuah tas ransel dan jaket warna hitam," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kejadian Serupa di Klaten
Aksi pencurian yang sama juga pernah terjadi di Klaten.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 17.30 WIB di depan sebuah ruko di Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten.
"Pelaku yang diamankan, yakni pria inisial SY (52) asal Kecamatan Juwiring," ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, pada Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, korban berinisial H (55) merupakan warga Kecamatan Cawas. Motor yang dicuri adalah Honda Beat warna hitam dengan nopol AD-4078-AVC.
Korban diketahui datang ke lokasi sekitar pukul 15.30 WIB dan memarkir motornya di depan ruko, dengan kunci masih menempel di motor.
"Selang 15 menit korban teringat, bahwasanya kunci kendaraan motor tersebut masih tertinggal di kendaraan," jelas AKP Taufik.
Saat kembali mengecek, motor tersebut sudah tak ada di tempat.
"Korban melaporkan ke Polsek Pedan (kehilangan motor)," lanjutnya.
Baca juga: Pencurian Motor Beat di Klaten, Pelaku Tertangkap 3 Hari Kemudian Gegara Tinggalkan Sepeda di TKP
Pelaku rupanya sempat melihat motor yang ditinggal dalam keadaan menyala kunci. Ia lalu mengambil kunci lebih dulu, kemudian pergi. Setelahnya, ia kembali untuk membawa kabur motornya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari sana, identitas pelaku mulai terungkap.
"Setelah mendapat informasi mengenai identitas pelaku, kemudian dilakukan pencarian hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku," ujar Taufik.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Kamis, 10 Juli 2025.
Saat diperiksa, motor hasil curian disembunyikan di rumah ibu mertuanya. Polisi juga menemukan sepeda kayuh yang ditinggalkan pelaku, tersembunyi di sekitar TKP.
"Sepeda kayunya ditinggal, dan disembunyikan di sekitar TKP," paparnya.
Motif pelaku melakukan pencurian, kata Taufik, adalah karena tergiur ingin memiliki kendaraan tersebut untuk kebutuhan pribadi.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku, yaitu mengambil alih kendaraan tersebut dengan mudah karena kuncinya tertinggal di sepeda motor," jelasnya.
"Kemudian alasan korban menguasai kendaraan tersebut, karena memang menginginkan ataupun ingin dipakai sendiri untuk sehari-hari," imbuhnya.
Dari kesehariannya, pelaku memang diketahui hanya menggunakan sepeda sebagai alat transportasi.
Kini, SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Marak Pencurian Sepeda Motor di Sragen, Polres Sragen Sebut Kebanyakan Warga Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Mengaku Banyak Utang, Pria Pengangguran Curi Sepeda Motor Milik Penjual Es Teh |
![]() |
---|
Pria Asal Malang Jatim Ditangkap Curi Motor, Modusnya Pakai Kunci Palsu |
![]() |
---|
Alasan Pelaku Pencuri Motor Juru Parkir di Sragen Tak Lari saat Ketangkap Basah, Sudah Difoto Korban |
![]() |
---|
Akhir Cerita Maling Motor Kambuhan, Belasan Kali Beraksi, Tertangkap di Sragen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.