Hasto Diangkat Jadi Sekjen PDIP Lagi
Di Solo, FX Rudy Respons Penunjukkan Hasto sebagai Sekjen PDIP Pasca Jadi Terpidana Korupsi, Beban?
Pertanyaan muncul mengenai beban PDIP yang menjadikan seorang terpidana kasus korupsi menjabat posisi strategis.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Amnesti tersebut diumumkan dalam surat Presiden kepada DPR RI yang disampaikan pada Kamis (31/7/2025), dan telah disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah disetujui,” ujar Dasco.
Baca juga: Sebelum Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Jokowi di Solo Sempat Bahas Vonis, Ucap 3 Kata Sakti
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember 2024, dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan obstruction of justice (OOJ) dalam kasus buron Harun Masiku.
Kasus bermula dari upaya Hasto memaksakan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW), menggantikan caleg PDIP Riezky Aprilia yang seharusnya sah secara perolehan suara.
Tak hanya melalui jalur hukum dengan judicial review ke Mahkamah Agung, Hasto juga melakukan tekanan politik dan akhirnya mencoba menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga: Jokowi Tepis Pertemuan dengan Prabowo di Solo Bahas Amnesti Hasto : Kemarin Bicara Soal PSI
Dalam penyidikan KPK, ditemukan bukti bahwa uang sebesar Rp 400 juta berasal dari Hasto, dan dia aktif mengatur alur suap melalui Saeful Bahri dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.
Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan bawahannya, termasuk penjaga rumahnya dan Kusnadi, untuk menghancurkan barang bukti seperti ponsel yang berisi komunikasi penting terkait Harun Masiku.

Hasto Tuding Jokowi Dalang di Balik Kasusnya
Ketika masih ditetapkan tersangka, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto justru melontarkan pernyataan politik tajam.
Ia menyindir adanya upaya memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode serta penggunaan aparat hukum untuk tujuan intimidasi.
Dalam pernyataan videonya yang dirilis pada Kamis (26/12/2024), Hasto menyebut intimidasi sebagai bagian dari ambisi kekuasaan yang mengancam konstitusi dan demokrasi.
“Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode,” ujar Hasto.
Baca juga: Kisah Esemka yang Gaib di Solo hingga Berujung Gugatan, Awal Mula Roy Suryo Kecewa terhadap Jokowi
Ia kemudian menegaskan sikap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menurutnya tetap konsisten menjaga konstitusi.
“Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” tambahnya.
Hasto juga menyoroti penggunaan aparat penegak hukum dan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis. Ia mengklaim bahwa PDI-P sedang menghadapi tekanan dari kekuasaan, namun memilih untuk tidak menyerah.
Bernuansa Merah-Hitam, Dekorasi Resepsi Nikah Wali Kota Tegal di Sukoharjo Dikerjakan Sehari Semalam |
![]() |
---|
Belum Buka Sudah Rugi, Pedagang Haul Habib Solo Ceritakan Detik-detik Lapak Ambruk Diterjang Hujan |
![]() |
---|
Chord Kunci Gitar dan Lirik Lagu Balam-Balam - Sri Fayola, Oi Sangkak Ameh |
![]() |
---|
Kronologi Pohon Tumbang di Sukoharjo, Hujan dan Angin Kencang Menerjang Selama 20 Menit |
![]() |
---|
Kesaksian Tukang Parkir Lihat Angin Puting Beliung di Sukoharjo: Pengendara Nyaris Tertimpa Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.