Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hasto Diangkat Jadi Sekjen PDIP Lagi

Di Solo, FX Rudy Respons Penunjukkan Hasto sebagai Sekjen PDIP Pasca Jadi Terpidana Korupsi, Beban?

Pertanyaan muncul mengenai beban PDIP yang menjadikan seorang terpidana kasus korupsi menjabat posisi strategis.

TRIBUNSOLO.COM/AHMAD SYARIFUDIN
POTRET FC RUDY - Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, usai mendengarkan pidato kenegaraan di Graha Paripurna DPRD Surakarta, Jumat (15/8/2025). FX Rudy berpendapat semua hal telah dipertimbangkan matang oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait penunjukkan kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP. 

Amnesti tersebut diumumkan dalam surat Presiden kepada DPR RI yang disampaikan pada Kamis (31/7/2025), dan telah disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

 “Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah disetujui,” ujar Dasco.

Baca juga: Sebelum Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Jokowi di Solo Sempat Bahas Vonis, Ucap 3 Kata Sakti

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember 2024, dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan obstruction of justice (OOJ) dalam kasus buron Harun Masiku.

Kasus bermula dari upaya Hasto memaksakan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW), menggantikan caleg PDIP Riezky Aprilia yang seharusnya sah secara perolehan suara.

Tak hanya melalui jalur hukum dengan judicial review ke Mahkamah Agung, Hasto juga melakukan tekanan politik dan akhirnya mencoba menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Baca juga: Jokowi Tepis Pertemuan dengan Prabowo di Solo Bahas Amnesti Hasto : Kemarin Bicara Soal PSI

Dalam penyidikan KPK, ditemukan bukti bahwa uang sebesar Rp 400 juta berasal dari Hasto, dan dia aktif mengatur alur suap melalui Saeful Bahri dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.

Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan bawahannya, termasuk penjaga rumahnya dan Kusnadi, untuk menghancurkan barang bukti seperti ponsel yang berisi komunikasi penting terkait Harun Masiku.

SIDANG VONIS - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di PN Jakpus, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto mengimbau simpatisan dan kader PDIP untuk tetap tenang, dan ikut menghormati proses hukum jelang sidang vonis dirinya digelar.
SIDANG VONIS - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat tiba di PN Jakpus, Jumat (25/7/2025). Hasto Kristiyanto mengimbau simpatisan dan kader PDIP untuk tetap tenang, dan ikut menghormati proses hukum jelang sidang vonis dirinya digelar. (WartaKota)

Hasto Tuding Jokowi Dalang di Balik Kasusnya

Ketika masih ditetapkan tersangka, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto justru melontarkan pernyataan politik tajam.

Ia menyindir adanya upaya memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode serta penggunaan aparat hukum untuk tujuan intimidasi.

Dalam pernyataan videonya yang dirilis pada Kamis (26/12/2024), Hasto menyebut intimidasi sebagai bagian dari ambisi kekuasaan yang mengancam konstitusi dan demokrasi.

“Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode,” ujar Hasto.

Baca juga: Kisah Esemka yang Gaib di Solo hingga Berujung Gugatan, Awal Mula Roy Suryo Kecewa terhadap Jokowi

Ia kemudian menegaskan sikap Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menurutnya tetap konsisten menjaga konstitusi.

 “Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” tambahnya.

Hasto juga menyoroti penggunaan aparat penegak hukum dan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis. Ia mengklaim bahwa PDI-P sedang menghadapi tekanan dari kekuasaan, namun memilih untuk tidak menyerah.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved