Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Tutup Permanen

72 Mobil Milik Sritex Disita Kejagung, Kuasa Hukum Eks Karyawan Singgung Menghambat Proses Lelang

Kejagung menyita 72 unit mobil milik PT Sritex terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kredit bank senilai ratusan miliar rupiah. 

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
ASET SRITEX - Penampakan Aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang akan dilelang atau dijual oleh pihak Kurator, Jumat (23/5/2025). Tim kurator yang menangani proses kepailitan perusahaan masih terus melakukan perawatan dan pemeliharaan aset, termasuk mesin-mesin pabrik. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 72 unit mobil milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kredit bank senilai ratusan miliar rupiah. 

Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan yang sebelumnya telah masuk dalam pengawasan kurator pasca putusan pailit terhadap Sritex.

Aset transportasi yang semula menjadi bagian dari harta pailit untuk pelunasan utang kepada para kreditur, termasuk pesangon eks pekerja, kini terseret dalam pusaran perkara hukum yang menjerat mantan pimpinan Sritex

Penyitaan ini pun menuai reaksi dari kalangan buruh.

SRITEX DI AMBANG TUTUP : Suasana PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) setelah diterbitkannya Surat PHK pada Rabu (26/2/2025). Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex.
SRITEX DI AMBANG TUTUP : Suasana PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) setelah diterbitkannya Surat PHK pada Rabu (26/2/2025). Kabar penutupan permanen itu pun semakin kuat setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo bertemu dengan perwakilan Manajemen Sritex. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Kuasa hukum eks karyawan Sritex dari DPD KSPSI Jawa Tengah, Machasin Rochman mengaku mendapatkan laporan resmi dari kurator mengenai tindakan penyitaan oleh Kejaksaan.

"Berkaitan dengan penyitaan, kami sudah diberitahu oleh kurator, dengan laporan pemberitahuan ke kami pekerja terkait penyitaan mobil,” kataya.

“Sekitar 72 unit mobil. Sebetulnya mobil itu ada nama pribadi dan PT,” lanjut Machasin, Machasin saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (9/7/2025). 

Baca juga: Teka-teki Uang Rp2 M yang Kejagung Sita dari Kediaman Bos Sritex di Solo, Disimpan di Plastik Merah

Selain itu, Machasin mempertanyakan dasar penyitaan tersebut karena menurutnya aset-aset itu berada dalam kewenangan kurator berdasarkan putusan pengadilan niaga atas status kepailitan Sritex.

“Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan. Dalam arti, barang-barang milik PT Sritex yang dinyatakan pailit otomatis sudah ada penetapan itu barang yang akan dijadikan untuk pembayaran kepada kreditur, termasuk pekerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, Machasin menilai langkah penyitaan ini bisa menghambat proses lelang yang telah dijadwalkan untuk pelunasan utang.

Khususnya pembayaran pesangon pekerja yang menjadi prioritas dalam daftar kreditur. 

“Ternyata ada penyitaan dari Kejagung, jadi cukup mengganggu dan meresahkan pekerja. Karena barang sudah ditetapkan untuk dilelang untuk pembayaran kepada kreditur PT Sritex, harusnya Kejagung jangan menyita dulu. Karena penetapan belum ada pembatalan dari pengadilan,” tandasnya.

Baca juga: Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo

Machasin mengungkapkan proses penilaian terhadap kendaraan yang akan dilelang sudah rampung dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Rencananya, penjualan kendaraan tersebut sedianya berlangsung pada bulan Juli ini. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved