Sritex Tutup Permanen
72 Mobil Milik Sritex Disita Kejagung, Kuasa Hukum Eks Karyawan Singgung Menghambat Proses Lelang
Kejagung menyita 72 unit mobil milik PT Sritex terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kredit bank senilai ratusan miliar rupiah.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 72 unit mobil milik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kredit bank senilai ratusan miliar rupiah.
Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan bagian dari aset perusahaan yang sebelumnya telah masuk dalam pengawasan kurator pasca putusan pailit terhadap Sritex.
Aset transportasi yang semula menjadi bagian dari harta pailit untuk pelunasan utang kepada para kreditur, termasuk pesangon eks pekerja, kini terseret dalam pusaran perkara hukum yang menjerat mantan pimpinan Sritex.
Penyitaan ini pun menuai reaksi dari kalangan buruh.

Kuasa hukum eks karyawan Sritex dari DPD KSPSI Jawa Tengah, Machasin Rochman mengaku mendapatkan laporan resmi dari kurator mengenai tindakan penyitaan oleh Kejaksaan.
"Berkaitan dengan penyitaan, kami sudah diberitahu oleh kurator, dengan laporan pemberitahuan ke kami pekerja terkait penyitaan mobil,” kataya.
“Sekitar 72 unit mobil. Sebetulnya mobil itu ada nama pribadi dan PT,” lanjut Machasin, Machasin saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Teka-teki Uang Rp2 M yang Kejagung Sita dari Kediaman Bos Sritex di Solo, Disimpan di Plastik Merah
Selain itu, Machasin mempertanyakan dasar penyitaan tersebut karena menurutnya aset-aset itu berada dalam kewenangan kurator berdasarkan putusan pengadilan niaga atas status kepailitan Sritex.
“Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan. Dalam arti, barang-barang milik PT Sritex yang dinyatakan pailit otomatis sudah ada penetapan itu barang yang akan dijadikan untuk pembayaran kepada kreditur, termasuk pekerja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Machasin menilai langkah penyitaan ini bisa menghambat proses lelang yang telah dijadwalkan untuk pelunasan utang.
Khususnya pembayaran pesangon pekerja yang menjadi prioritas dalam daftar kreditur.
“Ternyata ada penyitaan dari Kejagung, jadi cukup mengganggu dan meresahkan pekerja. Karena barang sudah ditetapkan untuk dilelang untuk pembayaran kepada kreditur PT Sritex, harusnya Kejagung jangan menyita dulu. Karena penetapan belum ada pembatalan dari pengadilan,” tandasnya.
Baca juga: Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo
Machasin mengungkapkan proses penilaian terhadap kendaraan yang akan dilelang sudah rampung dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Rencananya, penjualan kendaraan tersebut sedianya berlangsung pada bulan Juli ini.
Mengingat Ucapan Noel di Sritex Sukoharjo: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan daripada Saudara DiPHK |
![]() |
---|
Lelang Aset PT Sritex Sukoharjo dan Harapan Cairnya Pesangon Eks Buruh |
![]() |
---|
Aset Milik PT Sritex Sudah Masuk KPKNL Solo dan Semarang, Lelang Segara Dilakukan Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Sewa 156 Kamar Rusunawa Joho di Sukoharjo, Sudah Kosong Sejak Sritex Tutup |
![]() |
---|
156 Kamar Rusunawa Joho Sukoharjo Kosong Imbas Sritex Tutup, Kini Ditawarkan bagi Warga Luar Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.