Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Tutup Permanen

Lelang Aset PT Sritex Sukoharjo dan Harapan Cairnya Pesangon Eks Buruh

Proses lelang PT Sritex terus berjalan. Harapannya, dari penjualan aset ini bisa menjadi modal pembayaran pesangon eks karyawan.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
PENCAIRAN JHT : Suasana Pabrik PT. Sritex hari ke empat pelaksanaan pencairan Jaminan Hari Tua, Senin (10/3/2025). Tercatat sebanyak 2.789 mantan pekerja telah mengajukan pemberkasan untuk pencairan dana JHT. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRUBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Buruh Eks PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih memiliki harapan untuk mendapatkan pesangon. 

Ini lantaran pemberesan aset dari PT Sritex sedang berjalan. 

PT Sritex terletak di Sukoharjo, tepatnya di Jalan KH. Samanhudi Nomor 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia. 

Sukoharjo adalah Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang terkenal dengan olahan jamu. 

Kabupaten ini dipimpin seorang Bupati Perempuan yakni Etik Suryani. 

Terkait pemberesan aset PT Sritex ini dibenarkan Salah satu tim kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah.

Denny menjelaskan, sejumlah aset perusahaan tekstil itu kini sudah masuk ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo dan Semarang. 

Baca juga: Aset Milik PT Sritex Sudah Masuk KPKNL Solo dan Semarang, Lelang Segara Dilakukan Dalam Waktu Dekat

Proses lelang sedang berjalan. 

Diketahui perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Penutupan ini menjadi akhir perjalanan 58 tahun perusahaan yang bermarkas di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Proses pemberesan aset terus berjalan, salah satunya soal pencarian nilai pembanding. 

“Stok barang itu banyak sekali, karena kita tidak hanya bicara di Sritex saja (Sukoharjo), tetapi juga ada di Boyolali dan Semarang. Terkait dengan KJPP, memang ada beberapa barang yang belum ditemukan nilai pembandingnya untuk menentukan indikator harga,” ujar Denny, Senin (18/8/2025).

Menurutnya, aset yang sudah selesai proses penilaian kini telah masuk daftar lelang di KPKNL Solo dan Semarang. 

Denny menjelaskan mayoritas aset milik PT Sritex merupakan aset bergerak, dan dalam waktu dekat lelang akan segera dilakukan.

“Harapannya barang bisa segera dilelang sehingga kita bisa menyelesaikan kewajiban, salah satunya untuk pembayaran pesangon bagi eks karyawan,” jelas Denny.

Nilai yang Harus Dibayarkan ke Buruh

Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, menegaskan total hak yang harus dibayarkan pihak kurator kepada buruh mencapai Rp248 miliar. 

Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari total 8.475 eks pekerja.

“Sesuai hasil verifikasi, total hak eks buruh mencapai sekitar Rp248 miliar. Itu yang harus dibayarkan kepada 8.475 orang eks karyawan,” kata Machasin.

Dengan proses lelang yang segera digelar, eks pekerja Sritex berharap hak-hak mereka segera dipenuhi setelah sekian lama menunggu kejelasan.

Sebagai informasi, perwakilan Eks karyawan Sritex melakukan aksi upacara di luar gedung PT Sritex Sukoharjo saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025) kemarin.

Selain upacara untuk memperingati kemerdekaan, eks karyawan Sritex, juga mempertanyakan hak buruh yang saat ini belum diberikan yakni pesangon. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved