Sritex Tutup Permanen
Lelang Aset PT Sritex Sukoharjo dan Harapan Cairnya Pesangon Eks Buruh
Proses lelang PT Sritex terus berjalan. Harapannya, dari penjualan aset ini bisa menjadi modal pembayaran pesangon eks karyawan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRUBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Buruh Eks PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih memiliki harapan untuk mendapatkan pesangon.
Ini lantaran pemberesan aset dari PT Sritex sedang berjalan.
PT Sritex terletak di Sukoharjo, tepatnya di Jalan KH. Samanhudi Nomor 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia.
Sukoharjo adalah Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang terkenal dengan olahan jamu.
Kabupaten ini dipimpin seorang Bupati Perempuan yakni Etik Suryani.
Terkait pemberesan aset PT Sritex ini dibenarkan Salah satu tim kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah.
Denny menjelaskan, sejumlah aset perusahaan tekstil itu kini sudah masuk ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo dan Semarang.
Baca juga: Aset Milik PT Sritex Sudah Masuk KPKNL Solo dan Semarang, Lelang Segara Dilakukan Dalam Waktu Dekat
Proses lelang sedang berjalan.
Diketahui perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Penutupan ini menjadi akhir perjalanan 58 tahun perusahaan yang bermarkas di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Proses pemberesan aset terus berjalan, salah satunya soal pencarian nilai pembanding.
“Stok barang itu banyak sekali, karena kita tidak hanya bicara di Sritex saja (Sukoharjo), tetapi juga ada di Boyolali dan Semarang. Terkait dengan KJPP, memang ada beberapa barang yang belum ditemukan nilai pembandingnya untuk menentukan indikator harga,” ujar Denny, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, aset yang sudah selesai proses penilaian kini telah masuk daftar lelang di KPKNL Solo dan Semarang.
Denny menjelaskan mayoritas aset milik PT Sritex merupakan aset bergerak, dan dalam waktu dekat lelang akan segera dilakukan.
“Harapannya barang bisa segera dilelang sehingga kita bisa menyelesaikan kewajiban, salah satunya untuk pembayaran pesangon bagi eks karyawan,” jelas Denny.
Nilai yang Harus Dibayarkan ke Buruh
Kuasa hukum eks karyawan Sritex, Machasin Rohman, menegaskan total hak yang harus dibayarkan pihak kurator kepada buruh mencapai Rp248 miliar.
Jumlah tersebut merupakan hasil verifikasi dari total 8.475 eks pekerja.
“Sesuai hasil verifikasi, total hak eks buruh mencapai sekitar Rp248 miliar. Itu yang harus dibayarkan kepada 8.475 orang eks karyawan,” kata Machasin.
Dengan proses lelang yang segera digelar, eks pekerja Sritex berharap hak-hak mereka segera dipenuhi setelah sekian lama menunggu kejelasan.
Sebagai informasi, perwakilan Eks karyawan Sritex melakukan aksi upacara di luar gedung PT Sritex Sukoharjo saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025) kemarin.
Selain upacara untuk memperingati kemerdekaan, eks karyawan Sritex, juga mempertanyakan hak buruh yang saat ini belum diberikan yakni pesangon. (*)
Aset Milik PT Sritex Sudah Masuk KPKNL Solo dan Semarang, Lelang Segara Dilakukan Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
72 Mobil Milik Sritex Disita Kejagung, Kuasa Hukum Eks Karyawan Singgung Menghambat Proses Lelang |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Sewa 156 Kamar Rusunawa Joho di Sukoharjo, Sudah Kosong Sejak Sritex Tutup |
![]() |
---|
156 Kamar Rusunawa Joho Sukoharjo Kosong Imbas Sritex Tutup, Kini Ditawarkan bagi Warga Luar Daerah |
![]() |
---|
Efek Tutupnya PT Sritex, Rusunawa Joho Sukoharjo Kehilangan Separuh Penghuni, 156 Kamar Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.