Perjuangkan Hak Eks Karyawan Sritex, Komisi IV DPRD Sukoharjo Koordinasi hingga ke Kemenaker

Pada 30 Oktober 2025, Komisi IV DPRD Sukoharjo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta. 

TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
PERJUANGKAN HAK - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo. Komisi IV DPRD Sukoharjo aktif mendampingi proses penyelesaian kasus tersebut, termasuk melakukan langkah-langkah koordinasi hingga ke tingkat pusat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo mengawal penyelesaian permasalahan antara eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan tim kurator kepailitan.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap nasib ribuan mantan pekerja Sritex yang belum menerima pesangon maupun hak-hak lainnya, Komisi IV DPRD Sukoharjo aktif mendampingi proses penyelesaian kasus tersebut, termasuk melakukan langkah-langkah koordinasi hingga ke tingkat pusat.

Pada 30 Oktober 2025, Komisi IV DPRD Sukoharjo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jakarta. 

Baca juga: 9 Bulan Pasca PHK, eks Karyawan Sritex Sukoharjo Belum Terima Pesangon, Kuasa Hukum Temui Kurator

Kunjungan tersebut bertujuan untuk berkonsultasi secara langsung terkait status tanggung jawab dan mekanisme penyelesaian hak-hak eks karyawan Sritex yang hingga kini masih belum terealisasi.

Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardhana, menyampaikan hasil konsultasi di Kementerian Ketenagakerjaan mempertegas tanggung jawab penuh terhadap hak-hak eks karyawan kini berada di bawah wewenang kurator.

“Seperti yang disampaikan hasil konsultasi kami di Kementerian Ketenagakerjaan pada 30 Oktober 2025 kemarin, Sritex saat ini sudah menjadi tanggung jawab kurator. Jadi semua hak karyawan sepenuhnya diatur oleh tim kurator,” jelas Danur, Selasa (4/11/2025).

Danur menambahkan, selama ini pihak Pemerintah Daerah dan Komisi IV DPRD Sukoharjo telah berupaya maksimal memfasilitasi berbagai pihak, mulai dari manajemen Sritex, perwakilan karyawan, hingga tim kurator, untuk mencari titik temu penyelesaian permasalahan.

Baca juga: Kabar Gembira untuk Eks Karyawan Sritex! Komisi IV DPRD Sukoharjo Kawal Penyelesaian Pesangon & Gaji

“Selama ini dari Pemda dan Komisi IV sudah banyak memfasilitasi, termasuk mempertemukan pihak Sritex, karyawan, dan kurator untuk berdiskusi bersama. Bahkan sebelumnya kami juga ikut membantu mencarikan solusi alternatif seperti lowongan pekerjaan bagi eks karyawan,” ujar Danur.

Menurutnya, bidang ketenagakerjaan seperti ini memiliki mekanisme hukum yang jelas. 

Karena itu, setelah masuk ke dalam proses kepailitan, maka pengelolaan dan penyelesaian hak karyawan sepenuhnya menjadi domain kurator, bukan lagi pemerintah daerah.

“Pada dasarnya dari pihak Pemda dan Komisi IV sudah cukup membantu. Namun, karena ini menyangkut kepailitan, maka secara hukum yang berwenang adalah kurator,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Sukoharjo memastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan pendampingan agar para eks karyawan mendapatkan hak-haknya secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved