Kabar Gembira untuk Eks Karyawan Sritex! Komisi IV DPRD Sukoharjo Kawal Penyelesaian Pesangon & Gaji

Sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib ribuan mantan pekerja Sritex yang belum menerima pesangon dan gaji mereka.

TRIBUNSOLO.COM/ANANG MA'RUF
PERJUANGKAN HAK EKS SRITEX - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sukoharjo memfasilitasi pertemuan antara perwakilan eks karyawan dengan tim kurator kepailitan PT Sritex, yang digelar di Sukoharjo. Komisi IV DPRD Sukoharjo aktif mendampingi proses penyelesaian kasus tersebut, termasuk melakukan langkah-langkah koordinasi hingga ke tingkat pusat. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Permasalahan antara eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan pihak kurator kepailitan terus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib ribuan mantan pekerja Sritex yang belum menerima pesangon dan gaji mereka.

Komisi IV DPRD Sukoharjo aktif mendampingi proses penyelesaian kasus tersebut, termasuk melakukan langkah-langkah koordinasi hingga ke tingkat pusat.

Baca juga: Pemkab Sukoharjo Gelar Larwasda 2025, Bupati Etik Suryani Ingin Wujudkan Pemerintahan Anti Korupsi!

Pada 30 Oktober 2025, Komisi IV DPRD Sukoharjo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkonsultasi langsung terkait status tanggung jawab dan proses penyelesaian hak-hak para eks karyawan Sritex.

Usai melakukan kunjungan ke kementerian, Komisi IV juga turut hadir dalam forum komunikasi antara kurator, kuasa hukum eks karyawan, Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo, dan pejabat Pemkab Sukoharjo yang digelar belum lama ini.

Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardhana, menyampaikan hasil konsultasi di Kementerian Ketenagakerjaan mempertegas tanggung jawab penuh terhadap hak-hak eks karyawan kini berada di bawah wewenang kurator.

“Seperti yang disampaikan hasil konsultasi kami di Kementerian Ketenagakerjaan pada 30 Oktober 2025 kemarin, Sritex saat ini sudah menjadi tanggung jawab kurator. Jadi semua hak karyawan sepenuhnya diatur oleh tim kurator,” jelas Danur, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: Sah! Bupati Etik dan DPRD Sukoharjo Tetapkan Propemperda 2026, Wujudkan Aspirasi Rakyat

Danur menambahkan, selama ini pihak Pemerintah Daerah dan Komisi IV DPRD Sukoharjo telah berupaya maksimal memfasilitasi berbagai pihak, mulai dari manajemen Sritex, perwakilan karyawan, hingga tim kurator, untuk mencari titik temu penyelesaian permasalahan.

“Selama ini dari Pemda dan Komisi IV sudah banyak memfasilitasi, termasuk mempertemukan pihak Sritex, karyawan, dan kurator untuk berdiskusi bersama. Bahkan sebelumnya kami juga ikut membantu mencarikan solusi alternatif seperti lowongan pekerjaan bagi eks karyawan,” ujar Danur.

Menurutnya, bidang ketenagakerjaan seperti ini memiliki mekanisme hukum yang jelas. 

Karena itu, setelah masuk ke dalam proses kepailitan, maka pengelolaan dan penyelesaian hak karyawan sepenuhnya menjadi domain kurator, bukan lagi pemerintah daerah.

“Pada dasarnya dari pihak Pemda dan Komisi IV sudah cukup membantu. Namun, karena ini menyangkut kepailitan, maka secara hukum yang berwenang adalah kurator,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Sukoharjo memastikan akan tetap memantau perkembangan kasus ini dan siap memberikan pendampingan agar para eks karyawan mendapatkan hak-haknya secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved