Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Berharap RUU Perlindungan Konsumen Segera Ditetapkan
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan UU Perlindungan Konsumen yang saat ini berlaku sudah berusia 25 tahun
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menerima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya, Kota Semarang, Rabu, 12 November 2025.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kunjungan ini untuk membuat bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah. Tadi kita juga undang akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait sehingga bisa mendapatkan bahan yang komprehensif terkait dengan perlindungan konsumen di wilayah kita," kata Ahmad Luthfi usai menerima Komisi VI DPR RI.
Luthfi menjelaskan, ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Komitmen Beri Pemberdayaan Perempuan Lewat Program Kecamatan Berdaya
Pertama, rancangan aturan itu sudah mengakomodir hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha atau produsen.
Selain itu, juga sudah mengakomodir tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Kedua, penyelesaian sengketa pada rancangan aturan itumenjadi 30 hari kerja dari yang sebelumnya yaitu 21 hari kerja; Ketiga, segala penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia akan di laksanakan oleh Badan baru yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK); Keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen akan dilaksanakan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK). Bahkan, LPSK ini dibentuk di setiap Kabupatan/Kota dengan biaya APBN.
Kelima; pembinaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan dikoordinasikan oleh BPPK.
Meliputi Pengembangan iklim usaha, Edukasi kepada Konsumen dan/atau asosiasi Konsumen, Pengembangan penelitian di bidang Perlindungan Konsumen Pengembangan dan pembinaan asosiasi Konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.
Luthfi menambahkan, perubahan undang-undang tentang perlindungan konsumen tersebut sangat penting.
Harapannya, RUU tersebut segera disusun dan ditetapkan sebagai undang-undang.
Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Siswa Jateng Gemar Makan Ikan untuk Gerakkan Ekonomi Daerah!
"Harapannya, untuk segera direalisasikan, sehingga apabila bersengketa terkait dengan perlindungan konsumen bisa langsung diatasi," jelasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Undip, Paramita Prananingtyas, mengatakan regulasi perlindungan konsumen ini memang perlu diperbaiki, karena usianya sudah 25 tahun.
Pada saat penyusunanya dulu belum ada e-commerce. Padahal, e-commerce bergerak dari sisi produksi sampai distribusi yang melibatkan banyak pihak. Ia mendorong agar usaha tersebut disosialisasikan kepada banyak pihak.
“Paling penting adalah sosialisasi kepada pelaku usaha dan kesadaran konsumen," katanya.
| Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Komitmen Beri Pemberdayaan Perempuan Lewat Program 'Kecamatan Berdaya' |
|
|---|
| PLN Rehabilitasi Mangrove Dalam Program 'Mageri Segoro' di Kendal Jelang Hari Listrik Nasional |
|
|---|
| Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pimpin Penanaman Serentak Jutaan Bibit Mangrove, Catatkan Rekor Muri! |
|
|---|
| Gubernur Ahmad Luthfi Dukung Penuh Pemeriksaan BPK, Wujudkan Clean Government and Good Governance |
|
|---|
| Gubernur Ahmad Luthfi Terima Kunjungan Perbasi Jateng, akan Kembangkan Industri Olahraga Bola Basket |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Komisi-VI-DPR-RI.jpg)