Hati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Direktorat Jenderal Pajak

Modus Penipuannya diawali dengan memberikan pesan berisi data pribadi Wajib Pajak yang hampir semuanya tepat/sesuai.

Tayang:
Dok. Istimewa/Istimewa
Wieka Wintari, S.E, M.M Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Salatiga, menulis artikel opini berjudul "Hati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Direktorat Jenderal Pajak." 

Oleh : Wieka Wintari, S.E, M.M, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Salatiga

TRIBUNSOLO.COM - Maraknya pelaporan yang datang dari Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak belakangan ini menjadi kekhawatiran khusus, sangat disayangkan mereka si pelaku kejahatan memanfaatkan waktu ketika Wajib Pajak diminta untuk melakukan kegiatan aktivasi melalui Coretax untuk kegiatan Pelaporan SPT Tahunan baik itu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Sedangkan untuk seluruh kegiatan Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak tidak dipungut biaya alias gratis. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Modus itu dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.

Lantas, seperti apakah kehati-hatian kita terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP ini?

Modus Penipuannya diawali dengan memberikan pesan berisi data pribadi Wajib Pajak yang hampir semuanya tepat/sesuai.

Wajib Pajak diminta mengikuti program tertentu misal terkait dengan pemadanan NPWP 16 digit,atau yang sedang marak saat ini yaitu aktivasi Coretax dengan cara diminta mengikut Langkah-langkah yang diberika sampai dengan diminta menginstal aplikasi pajak tertentu yang pastinya itu bukan dari DJP.

Pesan tersebut dapat melalui email maupun WA pribadi. 

Penipuan ini sepertinya tidak hanya terjadi di DJP tetapi juga terjadi pada instansi atau perusahaan lain. 

Modus pelaku kejahatan mirip, yaitu dengan mengirim pesan chat atau mengirimkan email dengan data yang terlihat menyakinkan, lalu meminta WP untuk menginstal file .apk tersebut.

File .apk adalah format file yang digunakan untuk menginstal dan mendistribusikan aplikasi di perangkat Android. APK merupakan singkatan dari Android Application Package. File .apk biasanya digunakan untuk menginstal aplikasi yang tidak tersedia di Google Play Store. File .apk ini akan menyebarkan malware dan mencuri data pribadi.

Apa yang akan terjadi jika hp kita sudah dikendalikan oleh pelaku kejahatan? bisa jadi rekening kita terkuras abis seperti berita-berita yang sering kita dengar selama ini.

Selain file .apk, pelaku kejahatan juga menggunakan cara lain yaitu dengan mengirimkan file melalui chat atau email yang isinya seolah-olah dari DJP yaitu berupa produk hukum kurang bayar seperti surat tagihan pajak.

Selanjutnya pelaku meminta kepada Wajib Pajak untuk membayar surat tagihan pajak tersebut dengan mentransfer ke rekening tertentu yang sudah disediakan oleh pelaku kejahatan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved