Lantas, pihaknya melakukan gugatan terhadap BTN Solo yang dinilainya telah melanggar hukum dengan melakukan pelelangan aset tanpa pemberitahuan.
Gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo dengan nomor registrasi 131/ Pdt.G/ PN.Skt dan akan dipersidangkan pada 6 Juni 2018 mendatang.
Baca: Heran Jaksa Selalu Tanya Bakpao saat Persidangan, Fredrich Yunadi: Nanti Saya Kirim 10 Lusin
Menurutnya, tindakan BTN tak sesuai aturan lantaran kliennya telah siap menjual satu asetnya untuk membayar tanggungan hutang.
Dia berharap, dengan gugatan yang dilayangkan, pihak BTN dapat menghentikan proses lelang.
Kemudian dapat ditemukan jalan tengah untuk pelunasan hutang kliennya itu. (*)