Warga Langenharjo Sukoharjo Ini Syok Berat 3 Asetnya Dilelang Bank hingga Istrinya Stroke

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Tri Toto Haryanto, Haryo Anindhito Setyo Mukti, menunjukan surat gugatan terhadap BTN yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/5/2018) siang.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Debitur Bank Tabungan Negara (BTB) Solo, Tri Toto Haryanto (59), warga Langenharjo, Grogol, Sukoharjo, tak terima tiga asetnya dilelang bank.

Bahkan sang istri, Endang Setyowati (55), tiba-tiba sakit stroke usai mengetahui rumah dan tanahnya dilelang.

Kuasa hukum Tri Toto Haryanto, Haryo Anindhito Setyo Mukti, mengatakan, kliennya terkejut tiga aset yang diagunkan di bank telah dilelang.

“Klien saya kaget, tak ada aanmaning 1 sampai 3, tahu-tahu rumah tempat tinggalnya dipiloks dan dipasangi MMT bertuliskan Lelang oleh BTN," ujar dia ketika berbincang dengan TribunSolo.com, Kamis (24/5/2018) siang.

Baca: Jaga Stabilitas Pangan Sebelum Lebaran, Bulog Subdivre III Surakarta Gelar Pasar Murah di 4 Titik

Ia lantas menuturkan, bank di Solo itu tak memberikan surat pemberitahuan pelelangan.

Padahal, kata dia, kliennya tengah berupaya menutup keterlambatan pembayaran uang pinjaman kepada BTN.

"Bagaimana tidak kaget, tahu-tahu tembok rumahnya dipiloks dilelang, bagaimana tak malu dengan tetangga," katanya.

Itu yang disinyalir membuat istri klien sakit dan menderita stroke.

Baca: Ngeluh Orderan Sepi, saat Pulang Driver Ojek Online Ini Justru Dapat Rezeki Tak Terduga

Haryo bercerita, mulanya kliennya itu mengajukan pinjaman Rp 1 miliar kepada BTN Solo.

Tiga sertifikat rumah dan tanahnya digunakan sebagai jaminan bank dalam pengajuan biaya.

Lantas, permasalahan ekonomi kliennya timbul di tengah jalan hingga membuatnya menunggak hutang.

Tapi, tanpa melayangkan surat pemberitahuan, pihak bank lalu melelang tiga aset milik Tri Toto Haryanto.

Baca: Satpol PP Solo Akan Razia Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan

Kuasa hukum Toto juga mempertanyakan tindakan bank dengan melelang tiga aset milik kliennya yang bernilai hampir Rp 4 miliar itu.

Padahal, pinjaman dikeluarkan bank untuk kliennya bernilai kurang dari Rp 4 miliar yakni sebesar Rp 1 miliar.

Halaman
12

Berita Terkini