Mahfud MD: Baiq Nuril Tak Bisa Dapatkan Grasi dan Amnesti seperti Budiman Sudjatmiko di Era Habibie

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Baiq Nuril

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait kasus Baiq Nuril.

Mahfud membeberkan langkah-langkah hukum yang paling masuk akal untuk dilakukan oleh Baiq Nuril dan kuasa hukumnya untuk mendapatkan keadilan.

Menurut Mahfud, grasi dan amnesti tidak bisa diberikan kepada Baiq Nuril.

Sehingga yang mungkin bisa dilakukan oleh Baiq Nuril dan kuasa hukumnya adalah mengajukan PK atau peninjauan kembali.

Fahri Hamzah Bela Baiq Nuril: Dia adalah Bangsawan yang Tahu Menjaga Kehormatannya

"Dari alternatif-alternatif yang sekarang disebut menurut Saya yang paling tepat untuk mengoreksi putusan Mahkamah Agung (MA) ini hanya peninjauan kembali (PK)," kata Mahfud melalui teleconference di acara ILC Tv One, Selasa (20/11/2018).

"PK bisa menyatakan hakim salah dalam menerapkan hukum sehingga bisa membebaskan Baiq Nuril ini."

Alasan kenapa grasi tidak bisa dilakukan adalah karena hukuman penjara Baiq Nuril yang kurang dari 2 tahun.

Karena menurut Undang-Undang yang disebut Mahfud, grasi hanya bisa diberikan jika vonis penjaranya minimal 2 tahun.

"Menurut Saya grasi tidak bisa ditempuh."

"Karena dalam UU No 22 tahun 2002 itu yang boleh minta grasi itu hukuman penjaranya minimal 2 tahun kalau hanya 6 bulan tidak bisa dapat grasi," kata Mahfud.

Begitu pula amnesti. Menurut Mahfud MD, amnesti tidak bisa diberikan kepada Baiq Nuril.

Pasalnya, amnesti hanya bisa diberikan kepada kasus hukum yang menimpa sekelompok orang.

Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Mahfud MD: Sukma Hukumnya Hilang Sehingga Hukum Terpisah dari Keadilannya

"Amnesti seperti yang sekarang sedang diusahakan oleh pengacaranya juga menurut saya sangat tidak direkomendasikan atau agak tidak mungkin."

"Karena menurut UU No 11 tahun 1954, amnesti itu diberikan sebagai pengampunan oleh presiden untuk menghilangkan seluruh tindak pidana kepada banyak orang atau sekelompok orang."

"Bukan satu orang per orang begitu, kalau menurut Undang-Undang itu," kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menceritakan sejarah amnesti di Indonesia.

Mahfud MD menuturkan, amnesti pertama kali diberikan untuk orang-orang yang melakukan perlawanan kepada pemerintah menjelang dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS).

"Dan itu (amnesti) sejarahnya dulu untuk memberi ampun kepada orang yang melakukan perlawanan kepada pemerintah tahun 1947 sampai 1949 ketika menjelang dibentuknya RIS."

"Untuk mendapat amnesti itu dibuatlah UU No 11 tahun 1954 untuk orang banyak," tutur Mahfud MD.

Sedangkan untuk amnesti yang kedua, terjadi pada era Presiden Habibie.

Saat itu, amnesti diberikan kepada beberapa aktivis seperti, Muchtar Pakpahan, Sri Bintang Pamungkas, Budiman Sudjatmiko dan lainnya.

Mahfud MD Bahas Soal Menjaga Diri dari Perselingkuhan, Ditujukan untuk Vicky dan Angel Lelga?

"Penggunana yang kedua pada zaman Habibie, amnesti ini diberikan kepada Muchtar Pakpahan, Sri Bintang Pamungkas, Budiman Sudjatmiko dan sebagainya, kepada orang banyak dan biasanya terkait dengan politik''

"Oleh sebab itu, harapan yang paling mungkin itu hanya PK untuk mengoreksi putusan kasaki MA itu (terkait kasus Baiq Nuril)," kata Mahfud.

Hukum kehilangan sukmanya

Menurut Mahfud MD, penerapan hukum dalam kasus Baiq Nuril sudah berjalan sesuai mekanisme yang ada.

Namun tidak ada sisi keadilan dalam putusannya.

Mahfud mengistilahkan hal tersebut dengan 'hilangnya sukma hukum'.

"Ada penegakan hukum formal dan sudah berpedoman pada aturan."

"Tapi di situ tidak ada keadilan."

Sukma hukumnya itu hilang, sehingga hukum di sini terpisah dari keadilannya," kata Mahfud.

Selanjutnya, Mahfud mendukung upaya hukum yang ditempuh oleh Baiq Nuril dalam memperjuangkan keadilannya.

Baiq Nuril Ditemani Rieka Diah Pitaloka Jumpa Pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram

"Teorinya itu kan keadilan dan hukum selalu bersinergi."

"Dalam Islam itu beda antara hukum dan keadilan."

"Milsanya di dalam Quran surat An-Nisa ayat 59, disebutkan 'kalau engkau menghukumi, mengadili atau bertahkim (berunding) di antara sesama manusia hendaknya engkau berhukum dengan adil."

"itu atinya apa, ada hukum yang benar secara formal tapi tidak adil secara subsatansial," kata Mahfud.

"Itulah yang menurut saya terjadi pada Ibu Baiq."

"Sehingga semua upaya hukum itu harus kita dukung untuk dilakukan agar Ibu Baiq Nuril ini bisa mendapat keadilan," imbuhnya.

Simak video lengkap pernyataan Mahfud MD di bawah ini.

(*)

Berita Terkini