Kasus Hak Milik Tanah Kentingan Baru

Ada Eksekusi Lanjutan di Kentingan Baru, Jl KH Masykur Solo Ditutup

Penulis: Imam Saputro
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eksekusi Kentingan Baru Solo, Rabu (19/12/2018).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Eksekusi bangunan di Kentingan Baru kembali dilanjutkan, Rabu (19/12/2018).

Ratusan pekerja dari pemilik lahan sudah bersiap di lokasi sejak pukul 08.00 WIB.

Jl KH Maskur Solo atau di belakang Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ditutup demi kelancaran eksekusi.

Sebelumnya pengosongan bangunan sudah dilakukan oleh pemilik lahan, Kamis (6/12/2018) lalu.

Kuasa Hukum Warga Kentingan Baru Sebut Surat Tanah tak Bisa Buktikan Hak Sepenuhnya atas Tanah

Eksekusi pertama merobohkan setidaknya lima bangunan di sisi selatan.

Namun langkah tersebut mendapatkan penolakan dari para penghuni lahan.

Hingga kini, blokade akses jalan juga masih dilakukan oleh warga dengan memasang pagar bambu dan seng.

Total luas lahan di Kentingan Baru, Jebres tersebut sebesar 15 ribu meter persegi.

Eksekusi Pengosongan Lahan Kentingan Baru Solo Dikecam Karena Tanpa Pemberitahuan

Sedangkan warga yang menempati dari penghuni lama sebanyak 58 orang sedangkan penghuni baru 118 orang.

Ada setidaknya 78 KK yang masih menolak pengosongan lahan.

Warga Kentingan baru dinilai sudah melakukan pelanggaran terhadap Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.

Diantaranya tidak memenuhi persyaratan administratif bangunan.

Seperti status hak atas tanah, status kepemilikan gedung serta izin mendirikan bangunan (IMB).(*)

Berita Terkini