Selain itu, Mahfud MD juga memberikan contoh lain terkait modus pengrusakan hukum.
Diterangkan oleh Mahfud MD, ada pihak yang bersengketa hukum perdata dan sudah diproses hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Pihak yang kalah dalam sengketa hukum tersebut kemudian mencari-cari alasan pidana untuk melaporkan lawannya ke Polri.
Pihak yang kalah ini menginginkan agar lawannya ditetapkan sebagai terrsangka supaya vonis putusan MA tidak segera dieksekusi.
"Ada modus perusakan hukum yg lain.
Orang yg sdh menang perkara perdata pd tingkat kasasi di MA, oleh lawannya dilaporkan ke Polri dgn alasan pidana yg di-cari2, misal, dibilang menggunakan bukti palsu.
Targetnya yg dilaporkan biar di-TSK-kan dulu, agar vonis MA tak dieksekusi," imbuh Mahfud MD.
• Mahfud MD Singgung soal Utang: Yang Harus Diingatkan adalah yang Utang Tanpa Tahu Cara Membayarnya
Selanjutnya, Mahfud mengaku belum optimis menyikapi kondisi hukum di Indonesia.
Ia menyebut, para pakar dan pengamat hukum sekedar bisa mengidentifikasi masalahnya.
Sedangkan mereka belum mampu memberikan solusi yang bisa diimplementasikan.
Alasannya, karena belum kuat untuk menghadapi ranjau-ranjau mafia dan politik.
Lebih lanjut, Mahfud MD berharap Pemilu 2019 mampu memperbaiki supremasi hukum di Indonesia.
• Mahfud MD Tantang Perang di Malam Tahun Baru, Said Didu: Siapa Takut, Kita Perang Setahun
"Sy pun blm optimis.
Semua pakar dan pengamat hukum baru bs mengidentifikasi masalahnya.
Belum ada yang bisa memberi solusi yg bisa diimplementasikan krn tak cukup kuat utk menghadapi ranjau2 mafia dan politik.
Kita hanya bs berdoa, semoga pemilu 2019 dpt memperbaiki keadaan tsb," kicau Mahfud MD. (*)