Pilpres 2019

Polisi Amankan 2 Orang yang Diduga Viralkan Surat Suara Tercoblos di Medsos

Editor: Junianto Setyadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat suara. Surat suara Pilgub Jateng yang rusak, dimasukkan dalam kardus.

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -  Kepolisian telah mengamankan dua orang yang diduga membuat viral penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan, satu orang diamankan di Bogor berinisial HY dan satu diamankan lagi di Balikpapan inisial LS.

“Saat ini sudah diamankan dua orang, yaitu di Bogor sama di Balikpapan,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Dedi menjelaskan, HY dan LS berperan menerima konten kemudian ikut memviralkan hoaks itu.

Fahri Hamzah Kritik KPU soal Hoaks Surat Suara: Harusnya Enggak Usah Lapor-lapor

“Dua orang ini yang ter-mapping oleh tim siber yang aktif memviralkan, baik ke media sosial maupun ke WA grup," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

"WA grup ini salah satunya juga ada bukti yang diserahkan oleh ketua KPU (ke Mabes Polri),” kata Dedi.

Meski demikian, kata Dedi, terhadap keduanya belum dilakukan penahanan.

Penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dari mereka.

Tim Siber Bareskrim Polri Tindak Lanjuti Twit Andi Arief terkait Surat Suara Tercoblos

“Kepada dua orang tersebut penyidik siber Bareskrim (Polri) tidak melakukan penahanan, tapi melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan yang disampaikan kepada penyidik,” tutur Dedi.

Kemudian, kata Dedi, penyidik sudah melakukan identifikasi siapa yang pertama kali memuat hoaks soal tujuh kontainer surat suara di media sosial.

“Ini yang sedang dikerjakan dan didalami oleh penyidik,” kata Dedi.

Tak hanya itu, kata Dedi, dalam waktu dekat penyidik juga akan memanggil saksi ahli.

Inilah Penampakan Foto Jokowi dan Maruf Amin yang Akan Dipasang di Kertas Surat Suara Pilpres 2019

Saksi ahli itu yakni saksi ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli Informasi dan Teknologi (ITE).

“(Pemanggilan saksi ahli) biar lebih mengerucut konstruksi hukumnya dalam rangka untuk menentukan siapa tersangka yang membuat kemudian memviralkan ke media sosial," katanya.

"Itu yang akan dikejar penyidik,” tutur Dedi.

Dedi mengatakan, apabila ditemukan ada para pihak yang ikut aktif dalam memviralkan video tersebut, mereka akan ditangani oleh tim penyidik.

Pengamat Politik Nilai KPU Agak Berlebihan Laporkan Kasus Hoaks Surat Suara ke Polisi

Tim penyidik, kata Dedi, terus bekerja dan sudah merencanakan pemanggilan beberapa saksi.

“Penyidik juga melakukan asas kehati-hatian, yang penting targetnya harus tuntas sampai ke akar-akarnya, sampai aktor intelektualnya," kata dia.

"Sebab, ini bisa menggangu proses demokrasi di Indonesia,” ujar Dedi menegaskan.

Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos ini tersebar melalui sejumlah platform media sosial (medsos), seperti YouTube dan WhatsApp.

Pelaku Penyebar Hoaks 7 Kontainer Berisi Surat Suara dapat Dijerat Pasal Berlapis, Hukumannya Berat

Sejumlah netizen juga turut mengunggah informasi ini dan mempertanyakan kebenarannya.

Salah satunya Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief, yang mengunggah melalui akun Twitter-nya, @AndiArief_. (Kompas.com/Reza Jurnaliston)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Amankan Dua Orang yang Diduga Viralkan Surat Suara Tercoblos

Berita Terkini