Banyak Tawaran Menangani Kasus, Mahfud MD Tegaskan 3 Alasannya Tak Mau Terima Kasus Hukum Konkret

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS/HERUDIN Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Asosiasi pengajar hukum tata negara dan Pusako Universitas Andalas menyerahkan kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait hak angket DPR terhadap KPK.

TRIBUNSOLO.COM - Pakar Hukum dan Tata Negara, Mahfud MD mengutarakan alasannya tak bisa mengawal beberapa kasus hukum yang ditawarkan kepadanya.

Mahfud MD sebelumnya juga meminta maaf karena tidak bisa membantu memberikan konsultasi hukum.

Melalui kicauan Twitternya, Sabtu (5/1/2019) Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak menerima konsultasi kasus hukum konkrit.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut hanya bersedia menangani kebijakan hukum (politik hukum) yang bersifat umum.

Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Fahri Hamzah soal Tes Baca Alquran yang Menyeret Nama Prabowo Subianto

Mahfud MD meminta segenap pihak untuk membedakan antara kasus hukum konkrit dan kebijakan hukum umum tersebut.

Mahfud MD menyampaikan hal tersebut karena banyak pihak yang memintanya untuk mengurus banyak kasus.

Ada tiga alasan yang diutarakan oleh Mahfud MD.

Pertama, Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya bukanlah seorang advokat.

Sehingga ia tidak menangani kasus konkrit.

Kedua, Mahfud MD enggan menjawab permintaan untuk menangani kasus hukum yang disampaikan lewat media sosial.

Misalnya, via aplikasi WhatsApp atau Instagram.

Ketiga, Mahfud MD tidak bisa menjawab ketersediaannya menangani kasus hukum melalui telepon.

Karena, menurut Mahfud MD, sebelum menjawab, ia harus membaca detail dari kasus tersebut.

":(Kosultasi Hukum-1) Mohon maaf kpd yg konsultasi kasus konkret ttg hukum.

1) Sy tdk bs melayani krn sy tdk berpraktik sbg advokat;

Halaman
12

Berita Terkini