Banyak Tawaran Menangani Kasus, Mahfud MD Tegaskan 3 Alasannya Tak Mau Terima Kasus Hukum Konkret

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS/HERUDIN Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2017). Asosiasi pengajar hukum tata negara dan Pusako Universitas Andalas menyerahkan kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait hak angket DPR terhadap KPK.

2) Sy tdk bs menjawab melalui Twitter atau WA atau IG;

3) Sy jg tak bs menjawab via telepon krn sbln menjawab hrs membaca detail dulu setiap kasus," kicau Mahfud MD.

Tanggapi Polah Para Tokoh yang Kerap Buat Onar, Mahfud MD: Dihayati seperti Nonton Sirkus Saja

 

"(Konsultasi Hukum-2) Sy hny menangani kebijakan hukum (politik hukum) yg sifatnya umum, bkn kasus2 konkret.

Hrs dibedakan hukum sbg kebijakan umum dan hukum sbg kasus konkret.

Ini hrs sy sampaikan krn bnyk sekali yg meminta sy mengurus kasus.

Mohon maaf, sy tak pny waktu, bkn sok," imbuh Mahfud MD.

(*)

Berita Terkini