Abu Bakar Baasyir Dibebaskan

Mahfud MD: Yang Bilang Ba'asyir Bebas Murni Bukan Presiden, Tapi Media Massa yang Ngutip Pak Yusril

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan Yusril Ihza Mahendra

TRIBUNSOLO.COM - Mahfud MD mengungkapkan bahwa Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan Abu Bakar Ba'asyir bebas murni.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD melalui kicauan Twitternya, Selasa (22/1/2018).

Kicauan tersebut dilontarkan guna menjawab pertanyaan netizen yang mempertanyakan status pembebasan Ba'asyir.

Mahfud MD menegaskan, yang menyatakan Ba'asyir bebas murni bukanlah Presiden Joko Widodo.

Pengurus Ponpes Ngruki Enggan Hiraukan Pernyataan Wiranto terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Melainkan media massa yang mengutip pernyataan Yusril.

Sehingga mayoritas media massa menulis jika Ba'asyir bebas murni.

"Yang bilang ABB bebas murni memang bkn Presiden tp media massa yg katanya ngutip Pak Yusril.

Semua berita waktu itu menulis ABB bebas murni.

Makanya sy bilang, itu tak mungkin. Klau bebas tanpa syarat ya bebasnya besok klau sdh habis masa hukumannya. Kalau skrng, bebas bersyarat," kicau Mahfud MD.

Mahfud MD juga menjelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi Ba'asyir untuk bebas bersyarat.

Menurut Mahfud MD, bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim yang memutuskan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.

Mahfud MD menjelaskan, yang paling memungkinkan untuk Ba'asyir adalah diberi bebas bersyarat.

Dalam bebas bersyarat tersebut, harus ada beberapa hal yang harus dipenuhi.

"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah.

Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat.

Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," kicau Mahfud MD.

Putra Abu Bakar Baasyir Tanggapi Pernyataan Wiranto

Mahfud MD menambahkan, selain syarat-syarat administratif, ada dua keadaan yang harus dipenuhi oleh Ba'asyir untuk mendapat bebas bersyarat.

Yakni, sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman.

Dan, menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun.

Jika menilik dari syarat tersebut, Ba'asyir telah memenuhi syarat.

Ia telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Selain itu, usia Ba'asyir juga telah memasuki 80 tahun.

Tercatat, Abu Bakar Ba'asyir lahir pada 17 Agustus 1938 (usia 80 tahun).

"Selain syarat2 administrarif lainnya, bebas besyarat hrs dimulai dgn terpenuhinya keadaan:

1) Menurut hukum positif hrs sdh menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau;

2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn," imbuh Mahfud MD.

Mahfud MD Sebut Baasyir Bisa Bebas Bersyarat dan Harus Penuhi 2 Ketetapan Konvensi Internasional

Pernyataan Yusril Ihza Mahendra tentang pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Presiden Joko Widodo mengutus ketua umum Partai Bulan Bintang sekaligus penasihat hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, untuk mengurus proses pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

Abu Bakar Ba'asyir akan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, minggu ini setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.

Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan juga kondisi kesehatannya. 

"Jadi pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan. Dan, usia beliau yang sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril seusai bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).

Yusril menjelaskan, setelah bebas, Ba'asyir akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, dan akan tinggal bersama anaknya.

Yusril menuturkan, pembebasan Ba'asyir juga sekaligus menepis isu bahwa beliau akan menjadi tahanan rumah.

"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu," ungkap Yusril.

"Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan," tandasnya.

Tanggapan Keluarga soal Sikap PM Australia yang Keberatan dengan Pembebasan Abu Bakar Baasyir

Pemerintah kaji pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017. Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh. Kesehatannya pun semakin memburuk.

Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.

"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.

Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.

Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?"

"Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia. (*)

Berita Terkini