TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, mengakui tak ada perintah penahanan dalam putusan Mahkamah Agung terkait perkara yang menjerat Buni Yani.
Kendati demikian, ia menegaskan kejaksaan bisa tetap melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu.
"Memang dipersoalkan tidak ada perintah tahan dalam putusan MA, putusan kasasi," kata Andi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
"Tapi, putusan kasasi itu adalah upaya hukum biasa yang terakhir," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
• Pengacara Minta Penahanan terhadap Buni Yani Hari Ini Ditunda, Kejari Depok: Tetap Dieksekusi
"Jadi ketika disampaikan ke pihak-pihak dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa, sudah mengandung unsur eksekutorial."
"Sebab, tidak ada lagi upaya hukum, kecuali upaya luar biasa," tambah dia.
Andi sekaligus membantah tudingan pengacara Buni Yani bahwa putusan kasasi MA tidak jelas.
Menurut dia, putusan MA sudah jelas menyatakan menolak kasasi yang diajukan Buni Yani.
• Buni Yani Akan Terima Proses Penahanan jika Kejari Depok Tetap Eksekusi Dirinya
Artinya, Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara sesuai putusan sebelumnya.
"Apanya yang tidak jelas, itu urusan dia," katanya menegaskan.
"Tapi kita sudah menyatukan putusan, kemudian dikirim ke pengadilan pengaju, meneruskan ke pihak-pihak, selesai sudah tugas," kata Andi.
Andi menegaskan bahwa putusan kasasi MA terhadap Buni Yani ini sudah berkekuatan hukum tetap.
• Hari Ini Eksekusi Penahanan terhadap Buni Yani, Aria Bima: yang Jantan Saja, Jangan Cengeng
Oleh karena itu, eksekusi bisa segera dilakukan.
"Inkrah-nya suatu putusan adalah sampai kasasi," ucapnya.
"Dengan diberitahukan kepada pihak-pihak, itu berarti sudah mengandung nilai eksekutorial, artinya sudah bisa dilaksanakan eksekutor dalam hal ini jaksa," tambah dia.
Diberitakan TribunSolo.com sebelu,nya, Buni Yani dijadwalkan dieksekusi pada Jumat (1/2/2019) hari ini.
• Hasil Putusan Mahkamah Agung Soal Kasus Baiq Nuril, Ini Poin yang Memberatkan dan Meringankan
Namun, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan putusan Mahkamah Agung kabur.
Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda.
Kita mohon ada penundaan eksekusi," ujar Aldwin dalam konferensi pers di Jalan Haji Saabun No 20, Jatipadang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) malam.
Menurut Aldwin, hanya ada dua poin yang disebutkan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, yaitu menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.
• Buni Yani Diminta Masuk Timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ini Komentar Jubir PSI
Tidak disebutkan bahwa putusan kasasi memperkuat putusan pengadilan tinggi sebelumnya.
"Padahal, putusan itu seharusnya harus kongkret dan baru, harus eksplisit, harus jelas putusannya," kata Aldwin. (Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul MA: Buni Yani Bisa Dieksekusi