Sementara itu sahabat Said Didu, Mahfud MD, pun sempat turut memberikan komentarnya soal penggunaan ambulans ini.
Mahfud menyebut jika hal tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"Tergantung aturan rumah sakitnya.
Kalau RS-nya tak melarang kan tak apa2.
• Andi Arief akan Menuntut dan Ancam Copot Gelar Profesor Mahfud MD, Ini Alasannya
Tanyakan ke RS-nya saja, apa melarang mobil ambulance-nya mengangkut orang selain janazah.
Dan kalau itu pelanggaran, tetap sj bkn tindak pidana tapi sikap indisipliner sopir atau penjaga mobilnya," terang Mahfud.
(*)