Soal Pencoretan Lima WNA dalam DPT Pemilu 2019, KPU Solo Sebut Penyisiran Tidak Akan Berhenti

Penulis: Asep Abdullah Rowi
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor KPU Solo di Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jumat (8/3/2019).

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Asep Abdullah Rowi

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penyisiran dan pengecekan ulang data warga negara asing (WNA) tetap dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret lima orang WNA dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Divisi Bidang Perencanaan, Data dan Informasi KPU Solo, Kajad Pamuji Joko Waskito mengaku, bukan berarti temuan lima orang WNA menghentikan penyisiran dan pengecekan ulang daftar WNA yang tinggal di Solo.

"Tetap di-update setiap hari," aku dia kepada TribunSolo.com, Jumat (8/3/2019).

"Kita tidak berhenti sampai situ saja," terang dia.

Terjepit Pintu Hingga Kuku Lepas, Rafathar Dilarikan Nagita ke Dokter, Begini Kondisinya

Menurut Kajad, temuan lima WNA yang berada dalam anggota di dalam keluarga Warga Negara Indonesia (WNI) menjadikan komitmen KPU Solo dalam meng-update data DPT jelang hari-H.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo," ungkapnya.

Sebelumnya, KPU Solo mencoret lima orang WNA yang masuk DPT untuk Pemilu 2019.

Mereka berasal empat negara yakni, dua orang  Amerika Serikat (AS), kemudian sisanya dari Malaysia, Filipina dan Vietnam

"Maka mereka masuk kode tidak memenuhi syarat (TMS), untuk tidak boleh mencoblos dalam Pemilu 2019 ini," jelas Kajad.

KBH Mandiri Solo Akan Gelar Praktik Manasik Haji di Asrama Haji Donohudan Sabtu-Minggu (9-10/3/2019)

KPU Solo lanjut dia, mampu menemukan lima orang itu saat petugas melakukan proses pemeliharaan DPT untuk keperluan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) pada 17 April 2019 mendatang.

 "Jadi mereka masuk dalam daftar anggota keluarga di kartu keluarga (KK) setelah menikah dengan WNI (warga Solo)," aku dia.

"Kan kepala keluarganya dari Warga Negara Indonesia (WNI), tetapi ternyata mereka berstatus WNA," jelasnya menegaskan.

Bahkan setelah KPU juga mencari data pembanding dari Dispendukcapil Solo, kelima orang itu dipastikan bukan WNI.

"Karena mereka masuk dalam daftar di antara 114 WNA yang tinggal di Solo," terang dia. (*) 

Berita Terkini