Pemilu 2019

Apakah Bisa Mengadu ke PBB Jika Terjadi Kecurangan Pemilu? Begini Penjelasan Mahfud MD

Penulis: Hanang Yuwono
Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD.

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, bicara soal meredam konflik jelang Pemilu 2019.

Ia juga memberi tanggapannya tentang isu menjelang Pemilu 2019, mulai dari aparat tidak netral hingga potensi kecurangan.

Namun kata Mahfud MD, kini masyarakat sudah bisa mengetahui siapa aparat tidak netral dan bagaimana mengadukannya ke lembaga bersangkutan.

Sebaliknya, kata Mahfud MD, di zaman orde baru, masyarakat tidak bisa bicara banyak saat tahu ada aparat tidak netral saat Pemilu.

Tanggapi People Power Amien Rais, Mahfud MD: Kecurangan Sekarang Hampir Tidak Mungkin Terjadi

"Dan menurut saya mungkin saja itu terjadi. Tetapi saya kira sekarang masih okelah secara keseluruhan," ungkap Mahfud MD, dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi yang videonya tayang di Kompas TV, Selasa (4/3/2019).

Ia menyinggung sejumlah kasus yang menunjukkan aparat tidak netral, Polri kemudian bertindak.

"Yang kecil-kecil sifatnya kasuistis memang harus direspons secara positif oleh Polri. Dan Kapolri sudah membuat pernyataan yang bagus bahwa Polri harus netral," imbuh dia.

Dan lanjut Mahfud MD, jika masyarakat masih curiga soal netralitas ini, ada lembaga Bawaslu untuk melapor.

Jawaban Mahfud MD saat Ditanya: Apakah Tidak Takut Punya Banyak Musuh?

"Jika Bawaslu masih dicurigai, ada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum). Jika perhitungannya dicurigai, ada MK," ujarnya.

Lantas, bagaimana jika ada yang malah terang-terangan akan mengadu ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) jika terjadi kecurangan?

"Pertama, kalau itu dilakukan akan diketawai sama PBB. Masa PBB harus ngurusi Pemilu di satu negara?" jawab Mahfud MD.

"Enggak ada ceritanya. Kalau mau mengadukan ke pengadilan internasional itu kalau peradilan perdata itu antarnegara. Bukan antarkontestan. Tapi kalau kejahatan kriminil ke pengadilan internasional itu adalah kalau kejahatan kemanusiaan, misal genosida, pembunuhan etnis," kata Mahfud menerangkan.

Menurut dia PBB tidak bisa mengurusi kecurangan Pemilu di satu negara.

Mahfud MD Kenang Cerita Gus Dur, Dulu Pak Harto Waktu Presiden Punya 2 Ajudan: Ustaz dan Tentara

"Enggak bisa kecurangan Pemilu (diurus) PBB. Di berbagai dunia. Itu (nanti) diketawai orang," tandas Mahfud MD.

Dia pun menyarankan, sebaiknya jika terjadi kecurangan Pemilu 2019 diselesaikan di pengadilan Indonesia sesuai hukum berlaku.

Halaman
123

Berita Terkini