TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menegaskan pemenang sebenarnya dalam Pilpres 2019 adalah yang memiliki suara terbanyak dari hasil hitung manual dari form C1.
Kemenangan tersebut, menurut Mahfud, berdasarkan verifikasi dan hasil hitung manual Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat form C1 yang sudah terkumpul.
Seluruh form C1 tersebut kemudian akan dihitung bersama-sama pada 22 Mei 2019 mendatang.
Waktu tersebut merupakan batas akhir penghitungan seluruh suara yang masuk.
• Kubu Prabowo-Sandi Sayangkan Kinerja KPU: Pemilu Itu Suara Rakyat Bukan Suara Aparat
Pernyataan Mahfud ini muncul setelah seorang warganet di Twitter membandingkan data hasil real count KPU lewat situng dan hasil verifikasi C1.
"Nah skr begini Prof,
misal saja hasil real count KPU yg pake Situng memenangkan salah satu calon.
Tapi ternyata pas 22 Mei setelah verifikasi C1 yg tercopy 6x itu,
mayoritas memenangkan calon yg lain, bisa gak tuh Prof?" tulis pengguna akun @wisanggenisena, Senin (22/4/2019).
• Jika Terpilih Jadi Anggota Legislatif, Ayu Azhari akan Sumbangkan Gaji Bulanan untuk Dapilnya
Mahfud pun menanggapi bahwa kemenangan mutlak berdasarkan form C1.
"Yang dimenangkan adalah verifikasi atau hasil hitung manual dgn form C1 yg berbentuk kertas dan dihitung bersama tgl 22 Mei itu," tulis Mahfud.
Sebelumnya Mahfud sempat mengkritik kinerja KPU yang dinilai lamban menginput data suara ke situs resmi yang bisa dipantau publik.
Namun pada Senin ini, berdasarkan pantauannya, ia menyebut ada kemajuan dari KPU.
• Mahfud MD Diingatkan Tak Terus-terusan Bahas Politik, Begini Responsnya
"Ada kemajuan di @KPU_ID sejak jam 22 td mlm.
Input data Pilpres lbh lancar.