Pilpres 2019

Dilaporkan karena Pernyataan People Power, Eggi Sudjana: Tidak Ada Kaitannya dengan Makar

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana saat melaporkan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan surat suara tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019)

Dewi menilai, pernyataan people power yang dilontarkan Eggi bisa berpengaruh pada stabilitas keamanan Indonesia.

Tanggapi People Power Amien Rais, Saurip Kadi Minta Hentikan Cara-cara Provokasi

Selain itu, pernyataan tersebut dinilai bisa memengaruhi masyarakat yang tidak paham politik.

"Pernyataan itu (people power) sudah suatu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara dan akan berdampak buruk bagi masyarakat yang enggak mengerti tentang politik," kata Dewi.

Eggi dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Bantahan Eggi Sudjana atas Laporan Terkait Pernyataan People Power

Berita Terkini