Pilpres 2019

Dilaporkan karena Pernyataan People Power, Eggi Sudjana: Tidak Ada Kaitannya dengan Makar

Editor: Hanang Yuwono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana saat melaporkan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan surat suara tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019)

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik, Jumat (26/4/2019) kemarin. 

Ia diperiksa di Kantor Sub-direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Sebelum memasuki Gedung Ditreskrimum, Eggi menegaskan bahwa pernyataan "people power" yang pernah ia lontarkan terkait Pemilu 2019 tidak berkaitan dengan kegiatan makar.

Menurut dia, makar terjadi jika seseorang berupaya membunuh presiden dan wakil presiden serta mengumpulkan kekuatan dari masyarakat seluruh Indonesia untuk menjatuhkan suatu pemerintahan yang sah secara konstitusi.

Polisi Kemungkinan Bakal Keluarkan Surat Penangkapan untuk Seungri soal Kasus Prostitusi

"Saya ingin tegaskan bahwa pernyataan saya terkait 'people power' harus dipahami tidak ada kaitannya dengan makar, tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah saat ini," kata Eggi, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Ia mengatakan, makna "people power" yang ia lontarkan berhubungan dengan dugaan kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2019.

Menurut dia, aksi "people power" boleh dilakukan karena aksi tersebut tidak melanggar aturan konstitusi.

"People power" tergolong kebebasan berpendapat setiap warga negara yang telah diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 28 e Undang-Undang Dasar 1945.

Jimly Asshiddiqie Minta Prabowo Tak Terpengaruh Statemen Amien Rais soal People Power

"People power yang saya ucapkan adalah konsekuensi logis dari situasi saat ini yang disebut pemilu curang."

"Kecurangan itu telah saya upayakan selesaikan ke Bawaslu RI tetapi tidak responsif maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat atau people power," ujar Eggi.

Eggi dipanggil penyidik untuk memberikan klarifikasi atas laporan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Dewi Ambarwati Tanjung, atas kasus dugaan makar dan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 24 April 2019.

Mahfud MD Tanggapi Ajakan People Power Amien Rais hingga Rencana Gugatan Hashim ke PBB dan Interpol

Dewi mengatakan, laporan tersebut berawal dari tersebarnya sebuah video yang menampilkan Eggi mengajak orang mengadakan people power.

Video itu tersebar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube pada 17 April atau sesaat setelah hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei muncul di media elektronik.

"Waktu tanggal 17 April, saya melihat video yang beredar di grup WhatsApp yang mengatakan akan mengadakan people power," kata Dewi, Rabu (24/4/2019).

Halaman
12

Berita Terkini