Pilpres 2019

Mahfud MD Ajak Rekonsiliasi: Tak Bisa yang Menang Ambil Seluruhnya yang Kalah Tersingkir Seluruhnya

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Mahfud mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika ada kontestan pemilu yang tidak mengajukan gugatan apa pun, maka hasil pemilu tetap sah dan wajib dihormati seluruh pihak.

"Kalau ada yang tidak puas, bisa dibawa ke MK. Ada waktu tiga hari. Tanggal 22 ditetapkan, paling lama tanggal 25 ada gugatan ke MK," ujar Mahfud.

"Kalau tanggal 25 jam 00.00 WIB tidak ada (gugatan), berarti tanggal 26 Mei itu kita sudah ada presiden baru yang siap dilantik kembali pada bulan Oktober," lanjut dia. (*)

Berita Terkini