Ada 1.269 napi tindak pidana khusus ini yang mendapatkan remisi yang terbagi 31 napi korupsi dan 1.238 napi narkotika.
"Untuk narapidana narkotika (yang mendapat remisi) bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan," ucapnya.
"Sementara untuk napi korupsi telah membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan," pungkasnya. (Kompas.com/Himawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Hari Raya Idul Fitri, Napi Teroris di Sulsel Tidak Dapat Remisi"