Update Sidang MK Terbaru

Mahfud MD Beberkan Perbedaan Alat Bukti Kuantitatif dan Kualitatif dalam Sidang Sengketa Pilpres

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Hasyim memastikan, pihaknya sudah siap untuk menjawab seluruh dalil yang dituduhkan Prabowo-Sandi dalam persidangan.

"InsyaAllah Selasa 18 Juni 2019 besok KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat 14 Juni 2019," ujarnya.

Gara-gara Sidang MK Pilpres 2019, Laga Persib Bandung Vs Madura United Berpotensi Ditunda

Apa kata Mahfud MD?

Terkait pengesahan alat bukti ini, Mahfud MD menjelaskan bahwa semua alat bukti yang ada di sidang MK akan dinilai satu persatu.

Hal itu merupakan konsekuensi dari dalil hukum kuantitatif.

Nantinya, bukti dari pemohon (tim hukum Prabowo-Sandi) akan dibandingkan dengan bukti dari termohon (KPU).

Namun yang Mahfud MD maksud bukanlah pembuktian lembar per lembar.

"Alat bukti akan dinilai satu persatu, apakah itu relevan dengan perkara atau tidak," kata Mahfud saat diwawancarai Tv One, Senin (17/6/2019) malam.

"Misalnya begini, paslon nomor 02 mengatakan kami punya suara 52 persen, mana buktiya, buktinya nanti dibuka, ini lho formulir kami, sedangkan KPU punya form yang begini."

"Nanti mau tak mau harus dibuktikan."

"Tapi tidak lembar perlembar, pastinya paslon pemohon itu sudah punya daftar, TPS nomor berapa formulir nomor berapa plano dari mana dan sebagainya."

"Nanti dtunjukan lalu diuji yang mana yang benar."

"Dibuka satu persatu itu sangat tidak mungkin, gitu saja kalau menyangkut kuantifikasi," imbuhnya.

Mahfud MD menambahkan, jika alat bukti terlalu banyak, MK biasanya membuat sesi khusus untuk meneliti alat bukti tersebut.

"Kalau banyak sekali biasaya ada sesi khusus untuk meneliti itu, diundang siapa yang mencatat, siapa yang memotret, siapa yang menjelaskan, itu kalau terlalu banyak."

Halaman
123

Berita Terkini