Update Sidang MK Terbaru

Soal Ma'ruf Amin yang Dianggap sebagai Pejabat BUMN, Mahfud MD: Dibuktikan Saja di Pengadilan

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNSOLO.COM - Mahfud MD angkat bicara soal permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut adanya pegawai BUMN yang ikut berkontestasi dalam Pilpres 2019.

Diketahui sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto menyebut bahwa nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Temuan mereka ini masuk dalam permohonan gugatan pilpres yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Bambang, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Klarifikasi Kominfo soal Isu Pembatasan Akses Medsos saat Sidang MK

Apakah permohonan dari tim hukum Prabowo-Sandiaga ini bisa dikabulkan MK, mengingat adanya ragam tafsir tentang pasal dan bukti-bukti yang nantinya akan disuguhkan di muka persidangan.

Dalam menyampaikan pendapatnya, Mahfud MD memang tidak secara khusus menyinggung soal Ma'ruf Amin.

Melainkan, ia lebih menekankan pada pembahasan alat bukti dalam mekanisme persidangan.

Diketahui dalam sidang hari ini, Selasa (18/6/2019) salah satu agendanya adalah pengesahan alat bukti.

Oleh karena itu, menurut Mahfud, dalam pembahasan alat bukti yang bersifat kualitatif, pihak kuasa hukum yang bersengketa harus bisa adu argumen dan mempertahankan pendapatnya.

"Yang sifatnya kualitatif, itu tidak perlu angkanya berapa," kata Mahfud saat diwawancarai Tv One, Senin (17/6/2019) malam.

"Orang yang menjadi komisaris atau penasihat dari sebuah pecahan BUMN, termasuk pejabat bank yang bersangkutan atau tidak itu nanti dibuktikan saja di pengadilan berdasar dalil-dalil, bagaimana tafsir atas pasal itu di dalam Undang-Undang, bagaimana putusan Mahkamah Agung yang katanya sudah dimiliki."

Semua argumen tersebut nantinya akan dinilai oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu nanti akan dinilai semua, tentu kedua pihak akan adu argumen, itu kualitatif," imbuh Mahfud MD.

Berbeda dengan kuantitatif. Menurut Mahfud MD, kualitatif lebih menekankan pada angka.

Alat bukti kuantitatif yang ada di sidang MK akan dinilai satu persatu.

Halaman
123

Berita Terkini