Update Sidang MK Terbaru

Soal Ma'ruf Amin yang Dianggap sebagai Pejabat BUMN, Mahfud MD: Dibuktikan Saja di Pengadilan

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Hal itu merupakan konsekuensi dari dalil hukum kuantitatif.

Live Streaming dan Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Tonton di HP

Nantinya, bukti dari pemohon (tim hukum Prabowo-Sandi) akan dibandingkan dengan bukti dari termohon (KPU).

Namun yang Mahfud MD maksud bukanlah pembuktian lembar per lembar.

"Alat bukti akan dinilai satu persatu, apakah itu relevan dengan perkara atau tidak," kata Mahfud MD.

"Misalnya begini, paslon nomor 02 mengatakan kami punya suara 52 persen, mana buktiya, buktinya nanti dibuka, ini lho formulir kami, sedangkan KPU punya form yang begini."

"Nanti mau tak mau harus dibuktikan."

"Tapi tidak lembar perlembar, pastinya paslon pemohon itu sudah punya daftar, TPS nomor berapa formulir nomor berapa plano dari mana dan sebagainya."

"Nanti dtunjukan lalu diuji yang mana yang benar."

"Dibuka satu persatu itu sangat tidak mungkin, gitu saja kalau menyangkut kuantifikasi," imbuhnya.

Mahfud MD menambahkan, jika alat bukti terlalu banyak, MK biasanya membuat sesi khusus untuk meneliti alat bukti tersebut.

"Kalau banyak sekali biasaya ada sesi khusus untuk meneliti itu, diundang siapa yang mencatat, siapa yang memotret, siapa yang menjelaskan, itu kalau terlalu banyak."

"Mau tidak mau kalau memang dalilnya kuantifatif memang harus diperiksa dokumen-dokumen formulir C1-nya itu," imbuhnya.

Simak penjelasan Mahfud MD secara runut dan utuh dalam video di bawah ini.

KPU: Ma'ruf Amin bukan pegawai BUMN

Halaman
123

Berita Terkini