Update Sidang MK Terbaru

Viral, Saksi Prabowo Sebut Jalan di Boyolali Tak Beraspal dan Tempuh 3 Jam dari Teras ke Juwangi

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan keanehan pada bukti amplop yang ditunjukan saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Awalnya, Beti menunjukan bukti berupa sejumlah amplop surat suara yang digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019.

Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.

Namanya Sempat Dipanggil Hakim MK, Kini Haris Azhar Menolak Jadi Saksi Prabowo-Sandi, Apa Alasannya?

Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan dalam tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali.

Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting.

Beti kemudian membawa tumpukan amplop tersebut ke Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi di Boyolali.

Hakim kemudian meminta Beti membawa amplop tersebut ke meja hakim.

Hakim Suhartoyo memanggil masing-masing perwakilan pemohon, termohon dan termohon terkait untuk maju ke meja hakim dan melihat amplop yang dibawa Beti.

Setelah itu, hakim meminta KPU sebagai pihak termohon untuk membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin kemudian meminta izin agar pihaknya boleh memotret amplop yang dibawa Beti.

Namun, setelah memeriksa dan memotret amplop, Komisioner KPU menemukan keanehan pada amplop tersebut.

KPU melihat ada kesamaan bentuk tulisan pada bagian luar amplop.

Inilah Nama-nama Saksi dan Saksi Ahli Tim Prabowo Sandi di Sidang MK, Ada Said Didu hingga Ahli IT

Padahal, amplop yang disebut ditemukan di kecamatan itu berasal dari tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda-beda.

"Yang mulia, kami minta izin kalau boleh untuk foto amplop yang lainnya. Sebab, kami temukan tulisan tangan di amplop sama dan identik, padahal dari TPS berbeda," kata Ali Nurdin.

Hakim kemudian mengizinkan KPU untuk memotret amplop yang lain. (*)

Berita Terkini