Amnesti Disetujui, Baiq Nuril: Jangan Sampai Ada yang Seperti Saya

Editor: Fachri Sakti Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril Maknun (40) diberi semangat oleh Rieke Diah Pitaloka, anggota DPRI yang juga aktivis perempuan (kiri). Selama.ini Rieke selalu memberikan semangat kepada Nuril, dan pernah menjadi penjamin Nuril agar tidak ditahan.

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesti Disetujui, Baiq Nuril Bilang "Terima Kasih Pak Presiden, Terima Kasih DPR...""
Penulis : Haryanti Puspa Sari

Berita Terkini